
20 Caleg di Kab Bolsel Diusulkan Pelantikannya ke Gubernur
Bolsel, kpu.go.id - Pengusulan calon legislatif (caleg) terpilih Pemilu 2019 untuk dilantik oleh gubernur (melalui bupati) juga dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel). Sebelumnya pada Senin (29/7/2019) KPU Bolsel telah menuntaskan Rapat Pleno Penetapan Pemasukkan Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi caleg terpilih periode 2019-2024.
Pleno dipimpin Ketua KPU Kab Bolsel, Stanly Eskolano K menetapkan 20 caleg telah memasukkan tanda terima penyerahan LHKPN dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai batas waktu yang ditentukan dalam PKPU 5 tahun 2019.
Eskolano dalam keterangannya juga menyebut bahwa calon terpilih memang wajib memasukan tanda terima pelaporan harta kekayaan dari KPK ke KPU terhitung tujuh hari setelah penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih. “Sudah berakhir kemarin. Sebanyak 20 orang caleg terpilih telah memasukan tanda terimanya tepat waktu,” jelas Eskolano.
Dijelaskannya pula bahwa penetapan ini telah melalui rapat pleno lima komisioner dan tertuang dalam Berita Acara (BA) 54/PL.01.9-BA/7111/KPU-Kab/
Sebelumnya, KPU Kab Bolsel telah menggelar pleno penetapan perolehan kursi partai politik dengan no SK 204/PL.01.9-Kpt/7111/KPU-Kab/