KPU Kota Tangsel Gelar PSU
Tangerang Selatan, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwali) Tangsel Tahun 2015. PSU dilakukan setelah pada tanggal 10 Desember Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) Serpong mendapatkan surat rekomendasi dari Panita Pengawas Kecamatan (Panwascam), Sabtu (12/12).
“Tanggal 10 (Desember) kami menerima surat rekomendasi dari panwascam, dan pada hari itu juga langsung koordinasi dengan KPU Kota Tangerang Selatan,” kata Ketua PPK Serpong, Hari Yulianto.
PSU itu digelar karena pada 9 Desember lalu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 12 Kecamatan Serpong, Kelurahan Serpong, Panwascam menemukan 2 (Dua) pemilih yang menggunakan hak pilihnya tetapi menggunakan KTP diluar Kota Tangsel.
“Pemungutan suaranya diulang karena ketika di pemilihan pertama (9/12) ternyata ditemukan dua pemilih yang menggunakan KTP di luar Tangsel. Saksi mengajukan keberatan lalu disampaikan ke Panwascam,” terang Hari.
Sehari setelah menerima surat Panwascam, Hari mengatakan bahwa anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mulai bergerak untuk mengirimkan formulir C6 (Surat Pemberitahuan Memilih) kepada seluruh pemilih yang tertera dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap).
“Tanggal 11 (Desember) teman-teman langsung mendistribusikan C6 nya. Alhamdulillah Untuk PSU ini tidak ada ada masalah, warga menerima dan terbuka saat kami memberikan kembali surat pemberitahuan memilih C6 kepada seluruh DPT,” kata Hari.
Anggota KPPS TPS 12 memeriksa kelengkapan kotak suara dalam Pemungutan Suara Ulang Pilwakot Tangerang Selatan, Sabtu (12/12).
Ia mengatakan rekomendasi Panwascam tersebut perlu dihormati, dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. “Tetap kewajiban kita ketika mendapatkan rekomendasi dari Panwascam harus dilaksanakan. Ini juga menjadi proses pembelajaran buat teman-teman KPPS agar kedepan lebih teliti dan lebih cermat,” kata dia.
Senada dengan Ketua PPK Serpong, Anggota KPU Kota Tangerang Selatan, Badrus Salam mengatakan PSU itu harus dilaksanakan karena terdapat lebih dari satu pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara di TPS.
“PSU ini jelas, di PKPU 10 Tahun 2015 pasal 59 ayat 2 huruf E jelas. Apabila ditemukan pemilih yang tidak berhak maka dilaksanakan pemungutan suara ulang. Jadi kami langsung lakukan pemungutan suara ulang,” jelasnya.
Menurut Badrus, rekomendasi Panwascam tersebut menguntungkan KPU, karena dapat memperbaiki kesalahan yang dibuat oleh penyelenggara pemilu.
“Justru kami (KPU) dibantu kalau saksi menemukan fakta-fakta itu, untuk kemudian panwas bersikap. Tentu kami melaksanakan rekomendasi itu. Jadi PSU ini menguntungkan kita,” kata dia.
Dari penyelenggaraan pemungutan suara 9 Desember dan PSU 12 Desember 2015 di TPS 12 Kecamatan Serpong, Kelurahan Serpong didapatkan perbedaan hasil yang cukup banyak, jika pada pemungutan suara 9 Desember jumlah pemilih yang memberikan hak suaranya sebanyak 469, sedangkan dalam PSU ini sebanyak 367, selisih 83 suara dari jumlah DPT 599 pemilih.
Menurut Ketua KPU Kota Serpong, Mohamad Subhan, KPU telah bekerja maksimal. Pihaknya telah memilih anggota KPPS yang memiliki basis di daerah masing-masing. Dengan harapan anggota KPPS tersebut bisa mengajak masyarakat sekitar untuk berpartisipasi dalam pilkada serentak ini.
“Kita merekrut KPPS kan mempertimbangkan basis, harapannya kiri, kanan, depan, belakang itu bisa keajak. Tapi kalau sudah hari H itu kembali lagi pada sikap politik masing-masing,” tutur Subhan.
Alih-alih memperlebar polemik tentang indikasi partisipasi masyakat dalam pilkada yang surut, Anggota KPU Kota Tangsel, Badrus Salam mengajak semua pihak untuk saling introspeksi, karena untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilihan, KPU tidak mungkin bekerja sendiri.
“KPU sudah berhasil menyampaikan bahwa masyarakat memiliki hak pilih jadi gunakan hak pilih anda dengan bijak. Jadi kami berharap semua pihak juga introspeksi. Karena kita punya pekerjaan yang mirip walau ada pemisah dari masing-masing domain,” kata dia. (rap/red. FOTO KPU/ris/Hupmas)
Bagikan:
Telah dilihat 1,587 kali