Berita KPU Daerah

KPU Lutra Sosialisasikan Pencalonan

Masamba, kpu.go.id-Menjelang masa pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara  tahun  2015,  Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Lutra menggelar sosialisasi pencalonan, yang  dilangsungkan di Media Center, dihadiri oleh unsur Muspika,Panwaslu Lutra, pimpinan partai  politik, lembaga  swadaya masyarakat (LSM) tokoh agama dan masyarakat, Selasa (7/7).

Komisiner KPU Luwu Utara, Devisi Hukum dan Hupmas Abdul Aziz mengatakan bahwa berdasarkan tahapan dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang  Pencalonan, maka syarat  untuk maju sebagai calon Bupati dan Wakil  Bupati Luwu  Utara tahun 2015 adalah 20 % jumlah kursi  partai politik atau gabungan  partaipolitik di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  pada pemilu tahun 2014  artinya untuk  Luwu Utara 7 kursi, dan 25 % suara sah partai  politik atau gabungan partai politik hasil Pemilu tahun 2014 yang mempunyai perolehan kursi di DPRD maka untuk Luwu Utara  166.907  suara  sah  x  25  %/100.  

“Sehingga hari ini kami melakukan sosialisasi pencalonan bupati dan wakil bupati yang maju melalui partai politik atau gabungan partai politik,” ujar Aziz.

Selain  sosialisasi  Aziz  juga  mengharapkan  ada masukan dan saran  terkait dengan pendaftaran yang akan dimulai tanggal 26-28 Juli 2015.

“Kita berharap ada masukan dan ide tentang mekanisme pendaftaran ini, hal ini penting karna terkait  dengan tata cara dan mekanisme pencalonan, agar  semua  dapat memberikan masukan terkait dengan mekanisme pencalonan,” urainya.

Selanjutnya, Aziz juga menghimbau agar proses pendaftaran ini maksimal 25 orang yang akan mendampiangi calon bupati dan wakil bupati pada saat pendaftaran dan menuju kdua orang penghubung/Liaison Officer (LO) dan kita akan buatkan dalam bentuk nota kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU).

Aziz  menegaskan bahwa peran LO sangat penting, karna sebagai  penghubung  antara KPU dengan pasangan calon, tentang proses adaministrasi

“Kami tidak ingin ada calon bupati dan wakil bupati yang tidak lolos karna persoalan administrasi  dan yang tidak lengkap disebabkan oleh komunikasi antara KPU dengan LO yang tidak baik,” tegas Aziz.

Selanjutnya di tempat terpisah Ketua KPU Luwu Utara Suprianto mengatakan bahwa terkait  kelengkapan  adaministrasi calon kami hanya menerima  yang  sah dari penghubung atau LO yang sudah ditunjuk oleh masing-masing calon dalam bentuk surat keputusan. Ini  adalah  komitmen  kita  jadi  kami  harap  dipatuhui  dan  jika  persoalan administrasi bisa berhubungan dengan komisioner yang membidangi pencalonan atau operator pencalonan KPU Luwu Utara, Asjaya. (iqbal)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 6,399 kali