
KPU Lutra Sosialisasikan Pencalonan
Masamba, kpu.go.id-Menjelang masa pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara tahun 2015, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lutra menggelar sosialisasi pencalonan, yang dilangsungkan di Media Center, dihadiri oleh unsur Muspika,Panwaslu Lutra, pimpinan partai politik, lembaga swadaya masyarakat (LSM) tokoh agama dan masyarakat, Selasa (7/7).
Komisiner KPU Luwu Utara, Devisi Hukum dan Hupmas Abdul Aziz mengatakan bahwa berdasarkan tahapan dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan, maka syarat untuk maju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara tahun 2015 adalah 20 % jumlah kursi partai politik atau gabungan partaipolitik di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada pemilu tahun 2014 artinya untuk Luwu Utara 7 kursi, dan 25 % suara sah partai politik atau gabungan partai politik hasil Pemilu tahun 2014 yang mempunyai perolehan kursi di DPRD maka untuk Luwu Utara 166.907 suara sah x 25 %/100.
“Sehingga hari ini kami melakukan sosialisasi pencalonan bupati dan wakil bupati yang maju melalui partai politik atau gabungan partai politik,” ujar Aziz.
Selain sosialisasi Aziz juga mengharapkan ada masukan dan saran terkait dengan pendaftaran yang akan dimulai tanggal 26-28 Juli 2015.
“Kita berharap ada masukan dan ide tentang mekanisme pendaftaran ini, hal ini penting karna terkait dengan tata cara dan mekanisme pencalonan, agar semua dapat memberikan masukan terkait dengan mekanisme pencalonan,” urainya.
Selanjutnya, Aziz juga menghimbau agar proses pendaftaran ini maksimal 25 orang yang akan mendampiangi calon bupati dan wakil bupati pada saat pendaftaran dan menuju kdua orang penghubung/Liaison Officer (LO) dan kita akan buatkan dalam bentuk nota kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU).
Aziz menegaskan bahwa peran LO sangat penting, karna sebagai penghubung antara KPU dengan pasangan calon, tentang proses adaministrasi
“Kami tidak ingin ada calon bupati dan wakil bupati yang tidak lolos karna persoalan administrasi dan yang tidak lengkap disebabkan oleh komunikasi antara KPU dengan LO yang tidak baik,” tegas Aziz.
Selanjutnya di tempat terpisah Ketua KPU Luwu Utara Suprianto mengatakan bahwa terkait kelengkapan adaministrasi calon kami hanya menerima yang sah dari penghubung atau LO yang sudah ditunjuk oleh masing-masing calon dalam bentuk surat keputusan. Ini adalah komitmen kita jadi kami harap dipatuhui dan jika persoalan administrasi bisa berhubungan dengan komisioner yang membidangi pencalonan atau operator pencalonan KPU Luwu Utara, Asjaya. (iqbal)
Komisiner KPU Luwu Utara, Devisi Hukum dan Hupmas Abdul Aziz mengatakan bahwa berdasarkan tahapan dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan, maka syarat untuk maju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara tahun 2015 adalah 20 % jumlah kursi partai politik atau gabungan partaipolitik di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada pemilu tahun 2014 artinya untuk Luwu Utara 7 kursi, dan 25 % suara sah partai politik atau gabungan partai politik hasil Pemilu tahun 2014 yang mempunyai perolehan kursi di DPRD maka untuk Luwu Utara 166.907 suara sah x 25 %/100.
“Sehingga hari ini kami melakukan sosialisasi pencalonan bupati dan wakil bupati yang maju melalui partai politik atau gabungan partai politik,” ujar Aziz.
Selain sosialisasi Aziz juga mengharapkan ada masukan dan saran terkait dengan pendaftaran yang akan dimulai tanggal 26-28 Juli 2015.
“Kita berharap ada masukan dan ide tentang mekanisme pendaftaran ini, hal ini penting karna terkait dengan tata cara dan mekanisme pencalonan, agar semua dapat memberikan masukan terkait dengan mekanisme pencalonan,” urainya.
Selanjutnya, Aziz juga menghimbau agar proses pendaftaran ini maksimal 25 orang yang akan mendampiangi calon bupati dan wakil bupati pada saat pendaftaran dan menuju kdua orang penghubung/Liaison Officer (LO) dan kita akan buatkan dalam bentuk nota kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU).
Aziz menegaskan bahwa peran LO sangat penting, karna sebagai penghubung antara KPU dengan pasangan calon, tentang proses adaministrasi
“Kami tidak ingin ada calon bupati dan wakil bupati yang tidak lolos karna persoalan administrasi dan yang tidak lengkap disebabkan oleh komunikasi antara KPU dengan LO yang tidak baik,” tegas Aziz.
Selanjutnya di tempat terpisah Ketua KPU Luwu Utara Suprianto mengatakan bahwa terkait kelengkapan adaministrasi calon kami hanya menerima yang sah dari penghubung atau LO yang sudah ditunjuk oleh masing-masing calon dalam bentuk surat keputusan. Ini adalah komitmen kita jadi kami harap dipatuhui dan jika persoalan administrasi bisa berhubungan dengan komisioner yang membidangi pencalonan atau operator pencalonan KPU Luwu Utara, Asjaya. (iqbal)
Bagikan:
Telah dilihat 6,399 kali