Peserta Bimtek Diminta Kuasai Penyusunan Laporan Dana Kampanye
Batam, kpu.go.id - Bimbingan teknis (bimtek) Pelaporan Dana Kampanye hari kedua, Selasa (4/9) memaparkan tentang cara kerja Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam). Penyampaian materi terbagi dalam tiga kelas, satu kelas komisioner sementara dua lainnya kelas operator.
Materi dalam bimtek meliputi kebijakan laporan dana kampanye, petunjuk teknis pelaporan dana kampanye, formulir dana kampanye dan pengenalan aplikasi dana kampanye. Pada kesempatan itu KPU coba membangun pelayanan informasi dengan membentuk help desk yang melayani peserta dalam menyusun laporan dana kampanye.
Kepala Biro Hukum KPU RI, Sigit Joyowardono, mengatakan materi yang diberikan per kelas pada umumnya meliputi pelayanan informasi, penerimaan laporan awal dana kampanye (LADK), penerimaan perbaikan LADK, penerimaan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), penerimaan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK), pengumuman hasil audit, potensi masalah dan penanganan.
Menjadi penting menurut dia sebab pelaporan dana kampanye, karena bisa berimplikasi terhadap pembatalan sebagai peserta pemilu.
Adapun dalam penyampaian materi formulir dana kampanye, dijelaskan oleh para fasilitator agar peserta mencermati formulir yang disesuaikan dengan lampiran I PKPU Nomor 24 Tahun 2018 tentang dana kampanye pemilihan umum, sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 29 Tahun 2018 tentang dana kampanye pemilihan umum. “Karena laporan yang diterima KPU provinsi/KIP Aceh adalah salinan laporan, maka salinan laporan tersebut setiap formulirnya harus dilegalisir,” tutur dia.
Sesi materi uji coba aplikasi Sidakam yang diikuti oleh peserta bimtek berlangsung secara offline. Setelah materi ini di berikan kepada para peserta, di lanjutkan dengan simulasi mengenai pelaporan dana kampanye, yaitu peserta pemilu menyerahkan laporan dana kampanye kepada KPU. (hupmas kpu/foto ieam-anggri/ed diR)
Bagikan:
Telah dilihat 1,414 kali