
Bimtek SAPK Sosialisasikan Aturan Mutasi dan Promosi Jabatan
Bogor, kpu.go.id - Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menggelar Bimbingan Teknis (bimtek) Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dilingkungan Sekretariat Jendral KPU dan Sekretariat KPU Provinsi pada Gelombang II, di Hotel Royal Tulip Bogor, Selasa (4/9/2018).
Kegiatan Bimtek SAPK Gelombang I sebelumnya telah berlangsung Senin (3/9) di Ruang Sidang Lantai 2 KPU RI dengan paparan materi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) serta Kepala Biro SDM Setjen KPU RI Lucky Firnandy Majanto.
Pada bimtek gelombang II sendiri peserta yang berasal dari operator di berbagai provinsi mendapatkan kembali materi berupa sosialiasi Keputusan Sekretaris Jendral KPU Nomor 245/SDM.05.5.kpt/05/S1/IV/2018 tentang pedoman teknis pengangkatan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta Rancangan Mutasi/Promosi Jabatan Struktural pada Sekretaris Jendral KPU.
Lucky pada kesempatan ini mengatakan bahwa tujuan dari Keputusan Sekjen KPU Nomor 245 adalah mewujudkan terselenggaranya pengisian jabatan yang transparan, objektif, kompetensi dan aktual. Selain itu menjamin dan memberikan kesempatan pengembangan karir PNS dilingkungan sekretaris KPU provinsi dan Sekretaris KPU kab/kota dengan menimbang beberapa persyaratan seperti kompetensi, pendidikan, diklat pimpinan dan diklat fungsional. “Juga batas usia, kepangkatan serta integritas,” kata Lucky.
Lucky juga menjelaskan jenis jabatan yang terbagi dalam tiga antara lain Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator serta Jabatan Pengawas. “Selain itu juga dijelaskan metode seleksi yang digunakannya seperti seleksi terbuka, dan seleksi terbatas,”jelas Lucky.
Lain dari itu, Lucky juga memaparkan tentang Rancangan Mutasi, Promosi Jabatan Struktural pada Sekretaris Jendral KPU yang tujuannya meningkatkan produktifitas PNS, memperluas, menambah pengalaman, pengembangan kompetensi serta menghindari kejenuhan atau stagnasi.
Mutasi Sekretaris Provinsi dijelaskan Lucky juga untuk mengisi Jabatan Pimpian Tinggi (JPT) (Eselon II) yang kosong. Dengan ketentuan masih dalam satu klarifikasi, melalui standar kompetensi jabatan dan evaluasi jabatan, serta telah menduduki jabatan minimal dua tahun. “Kalian harus bangga menjadi salah satu orang yang terpilih bekerja menjadi PNS di KPU,” tutup Lucky.(hupmas kpu james/foto: Dosen/ed diR)
Bagikan:
Telah dilihat 764 kali