Berita Terkini

KPU Tawarkan Opsi Perbaikan Maksimal 60 Hari

Jakarta, kpu.go.id - Menindaklanjuti adanya masukan sejak DPT Pemilu 2019 ditetapkan pada Rabu (5/9/2018) lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dirjen Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), dan Partai Politik (Parpol) terus melakukan pencermataan.

Hasil dari pencermatan yang dilakukan selama sepuluh hari tersebut kemudian disampaikan melalui Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) I yang digelar di Ruang Sidang Utama, Gedung KPU, Jakarta, Minggu (16/9/2018) hari ini.

Kegiatan Rapat Pleno sendiri dibuka oleh Ketua KPU, Arief Budiman didampingi 6 Komisioner lainnya yakni Viryan, Evi Novida Ginting, Ilham Saputra, Pramono Ubaid Tanthowi, Wahyu Setiawan, dan Hasyim Asyari. Selain KPU, lembaga lainnya seperti Bawaslu, DKPP, Kementerian, Partai Politik, dan jajaran KPU Provinsi hadir.

Usai pemaparan data pemilih per-Provinsi oleh masing-masing Komisioner KPU, sesi tanggapan dibuka. Dalam kesempatan itu, sejumlah parpol, dan Kementerian/Lembaga dan KPU Provinsi menyampaikan tanggapannya dan masukannya.

Lantaran masih ada data yang masih bersinggungan, melalui Rapat Pleno Terbuka ini, Ketua KPU, Arief Budiman menawarkan beberapa opsi kepada para pihak yang hadir dalam menetapkan DPTHP I Pemilu 2019.

"Pertama, paparan yang diterima provinsi kita bisa tetapkan hari ini, dengan tetap memberi ruang yang nanti kita sepakati kita mau berapa hari, KPU sebetulnya ingin udahlah kita selesaikan semuanya mulai dari catatan Dukcapil dan memberi ruang yang cukup ke KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota dan Provinsi, kalau misalnya bisa 30 hari atau bisa 60 hari, jadi sekalian kita selesaikan semua , mudah-mudahan setelah itu the process is finished," kata Arief.

Lebih lanjut, berdasarkan persetujuan bersama, durasi waktu paling lambat 60 hari sejak hari ini ditentukan untuk masa perbaikan lanjutan.

"Kalau soal waktu,  kami usulkan maksimal 60 hari, karena ada catatan-catatan,  soal KTP elektronik, mengecek bersama tanpa nik, dan peningkatan sistem IT kita, karena banyak elemennya saya tawarkan 30 hari, tapi sebagian malah minta sampai Desember, karena itu mengukur sampai KTP-el juga, jadi kita setuju maksimal 60 hari," pungkas Arief.

Sebelumnya Kepala Biro Perencanaan dan Data KPU RI, Sumariyandono menyampaikan bahwa jajarannya telah menyelesaikan penyempurnaan berjenjang data pemilih Pemilu 2019 baik tingkat pusat sampai tingkat Kabupaten/Kota sebanyak 185.084.629 untuk data pemilih dalam negeri dan 2.025.344 untuk pemilih luar negeri yang tersebar di 130 perwakilan.

"Rapat pleno ini merupakan hasil dari rekomendasi atau kelanjutan daripada rapat pleno yang dilakukan pada tanggal 5 September lalu, yang meminta kita melakukan pencermatan kembali terhadap DPT, yang saat itu disampaikan ada beberapa data pemilih ganda," ungkap Sumariyandono. 

Perlu diketahui, DPTHP I Pemilu 2019 yang ditetapkan berdasarkan rekapitulasi data dari 34 Provinsi, 514 Kabupaten Kota, 7.201 Kecamatan, 83.370 desa kelurahan, 805.062 TPS. Ditetapkan jumlah pemilih laki-laki 92.481.776, pemilih perempuan 92.602.853, total laki-laki dan perempuan 185.084.629

Sementara itu, untuk data pemilih di Luar negeri, laki-laki sebanyak 968.359, perempuan sebanyak 1.056.985, total laki-laki dan perempuan 2.025.34, pemilih TPS 501.201 dari jumlah TPS 616. Metode kedua KSK 806.433 dari jumlah KSK 1.448. Metode melalui pos 717.710 jumlah pos 268. Total pemilih luar negeri 2.025.344. (hupmas kpu bil/foto: james/ed diR)

Berita Acara Nomor: 229/PL.02.1-BA/KPI/IX/2018; Rekapitulasi DPTHP Pertama Tingkat Nasional, Pemilu 2019, KLIK DI SINI

Berita Acara Nomor: 230/PL.02.1-BA/01/KPI/IX/2018; Rekapitulasi DPTHP Pertama Luar Negeri, Pemilu 2019, KLIK DI SINI

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,192 kali