
KPU Lutra Lakukan Bimtek Pemutakhiran Data Pemilih Kepada PPDP
Masamba, kpu.go.id-Komisi pemilihan umum (KPU) Luwu Utara (Lutra) menggelar bimbingan teknis (bimtek) pemutahiran data pemilih kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) selama tiga hari yakni tanggal 23 s/d 25 Juli 2015. Peserta bimtek dibagi ke dalam tiga kelompok hari pertama yakni kelompok Kecamatan Tanalili, Bone-bone, dan Sukamaju, hari kedua Mappedeceng, Malangke, dan Malangke Barat, dan dihari ketiga Kecamatan Sabbang, dan Baebunta.
Komisioner KPU Luwu Utara Divisi Teknis Srianto, mengatakan bahwa bimtek ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada PPDP tentang tugasnya dalam melakukan pendataan pemilih.
Selanjutnya Srianto menjelaskan bahwa PPDP ini dalam melakukan pendataan perlu kesabaran dan ketelitian dalam pencocokan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilih . “PPDP harus melihat nama dan NIK yang sesuai dengan Kartu Kelurga (KK) masing-masing,” pesannya .
Srianto memaparkan, untuk pemilih pemula/baru atau sudah berumur 17 tahun, sudah menikah dapat dibuktikan dengan buku nikah, serta TNI/Polri yang sudah pensiun dan pemilih pendatang yang baru yang berdomisili sekurang-sekurangnya 6 bulan yang dibuktikan dengan identitas kependudukan, KTP atau KK itu akan didata dalam formolir model A.A-KWK.
Lebih lanjut Srianto menjelaskan bahwa setelah melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) di rumah warga, PPDP mengisi formulir tanda bukti pemutahiran yakni formulir Model A.A.1-KWK dan diakhiri dengan memasangkan stiker di rumah warga, yakni Model A.A.2-KWK.
Srianto berharap agar dalam proses coklit ini, PPDP benar-benar menjalankan tugasnya sesuai dengan jadwal, karena paling lambat tanggal 20 s/d 26 Agustus sudah diserahkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Alur ini selanjutnya disampaikan ke KPU Kabupaten Luwu Utara tanggal 30 s/d 31 Agustus, ini akan dijadikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang akan kita umumkan untuk mendapatkan tanggapan pada tanggal 10 s/d 19 September.
“Kami berharap PPDP mendata dari rumah ke rumah (door to door) sehingga tidak ada lagi orang yang sudah memenuhui syarat sebagai pemilih, tapi tidak terdaftar sebagai pemilih,” tegasnya.
Di tempat terpisah Sekretaris KPU Lutra H. Muh. Ilyas menambahkan, selain mendata PPDP juga wajib menyosialisasikan tentang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2015.
“Ini perlu supaya warga tahu kalau kita akan pilkada, harapan kita seluruh warga dapat meluangkan waktunya untuk melayani dan memberikan informasi tentang jumlah keluarga yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, agar tingkat partisipasi masyarakat dalam Pilkada tahun 2015 ini semakin baik artinya tinggi,” harapnya. (iqbal)
Bagikan:
Telah dilihat 5,233 kali