
Komitmen KPU untuk Pemilu Berintegritas
Jakarta, kpu.go.id –Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus berkomitmen untuk menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu) yang berkualitas dan berintegritas. Salah satu terobosan KPU dalam pelaksanaan Pemilu 2019 adalah aturan yang melarang mantan narapidana korupsi, kekerasan seksual terhadap anak serta bandar narkotika mencalonkan diri di pemilu legislatif (pileg).
Meski sempat mendapat penolakan dari beberapa pihak, KPU tetap bergeming, berkomitmen untuk memberikan ruang bagi calon-calon yang berkualitas dan tidak memiliki latar belakang yang bermasalah. “Kami berharap klausul ini titik awal berdemokrasi yang baik,” kata Komisioner KPU Viryan saat hadir sebagai pembicara National Anti Fraud Confrence (NAFC) yang diselenggarakan Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) di Bandung Kamis (19/7/2018).
Komitmen sama disampaikan Komisaris Utama Reasuransi Indonesia Utama Ali Maskur Musa. Pria mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendorong agar proses pemilu dapat terus dijalankan dengan integritas bersama. Kalaupun faktanya hari ini integritas pemilu tercoreng, itu dikarenakan ulah pihak yang masih mengedepankan cara kotor salah satunya politik uang atau mahar politik. “Pembiaran terhadap mahar politik juga sama dengan mentolerir adanya abuse of power. Dan hari ini sistem politik kita menunjukkan oligarki politik,” kata Ali.
Hal senada disampaikan politisi Syahrul Yasin Limpo. Mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) menyesalkan masih adanya mahar politik yang disebutnya akan menjadi jalan kehancuran bangsa. Dia juga berharap munculnya para negarawan yang mampu memperbaiki kondisi saat ini. “Kalau dibiarkan mahar politik ini maka tata kelola negara akan menjadi persoalan, hanya akan terpilih orang-orang kebetulan, boneka para juragan,” tutur Syahrul.
Dalam paparan yang lain, Pakar Otonomi Daerah Djohermasyah Djohan lebih menitikberatkan pada politik identitas dalam pelaksanaan pilkada. Dia juga menyampaikan ada tiga hal yang bisa menjadi patokan pilkada telah berjalan baik, pertama sistem pemilihan sesuai filosofi pancasila, UUD 1945 dan keberagaman daerah, kedua electoral process dan ketiga hasil pilkada memunculkan pemimpin berintegritas dan berkompeten. (kpu ri oky/foto: oky/ed diR)