Berita Terkini

Syarat Baru Pencalonan, Cara KPU Wujudkan Pemimpin Bangsa Terbaik

Sentul, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasukkan beberapa klausul baru dalam persyaratan pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD Pemilu 2019, yaitu penyampaian Laporan Harta Kekayaan (LHK) dan pembatasan mantan narapidana korupsi, kejahatan seksual anak dan bandar narkoba.

“Syarat baru tersebut tidak ada di pemilu-pemilu sebelumnya, dan ini cara KPU untuk mendapatkan calon-calon pemimpin bangsa yang terbaik,” tutur Ketua KPU RI Arief Budiman dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD Pemilu 2019 Gelombang IV, Sabtu (26/5) di Sentul Jawa Barat.

Arief menegaskan, KPU memiliki otoritas yang mengatur syarat pencalonan ke dalam Peraturan KPU. Untuk itu, KPU di semua tingkatan juga harus menyampaikan hal tersebut kepada partai politik (parpol) yang mengusung calon anggota DPR dan DPRD, terutama adanya syarat-syarat baru tersebut.

“Sampaikan juga kepada para calon perseorangan di DPD, jangan sampai calon DPD sudah bersusah payah mengumpukan ribuan dukungan, padahal yang bersangkutan mantan narapidana korupsi atau bandar narkoba, dan jelas-jelas tidak memenuhi syarat pencalonan,” tandas Arief di depan peserta Bimtek.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari juga menegaskan bahwa hubungan hukum KPU itu dengan parpol yang mengusung calon Anggota DPR dan DPRD, bukan dengan masing-masing calon, sehingga apabila ada kekurangan dokumen, pengembalian kepada parpol, bukan kepada calon.

“KPU tidak berhubungan dengan calon anggota DPR dan DPRD, karena urusan KPU itu hanya dengan parpol. Kecuali dengan calon perseorangan dari DPD,” tegas Hasyim yang juga membidangi Divisi Hukum di KPU RI.

Hasyim juga meminta KPU di semua tingkatan untuk memperhatikan apabila ada perubahan kepengurusan parpol, syarat calon seperti ijazah, SKCK, dan putusan pengadilan apabila ada. Kemudian apabila ada calon yang ingin mencantumkan nama alias, bukan nama asli, maka harus ada penetapan dari pengadilan. (hupmas kpu Arf/foto: Arf/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 2,355 kali