9 KPU Kabupaten/Kota se-Riau Teken MoU Dengan IDI
Pekanbaru, kpu.go.id -Kamis (9/7) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau memfasilitasi pelaksanaan penandatanganan nota kesepahaman/ Memorandum of Understanding (MoU) dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Riau, guna memenuhi ketentuan peraturan persyaratan bakal calon, tentang pemeriksaan kesehatan para calon Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota se-Provinsi Riau.
Ketua KPU Riau DR. H. Nurhamin, S.Pt, MH menyampaikan bahwa pelaksanaan pemeriksaan kesehatan untuk para calon di sembilan kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada serentak tahun 2015 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Jl.Diponegoro No. 2 Pekanbaru, dengan alasan rumah sakit ini memiliki kelengkapan peralatan yang cukup memadai.
Masih dalam kesempatan yang sama Ketua IDI Wilayah Riau dr. Nurzely Husnedi, MARS menyampaikan bahwa, IDI akan membentuk Tim Pemeriksa yang akan bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, serta memegang teguh atas prinsip dan protokol penilaian kesehatan.
“Dalam pemeriksaan Tim Pemeriksa tidak mencari penyakit para calon tetapi hanya menilai status kesehatan pasangan calon,” tutur Nurzely.
Nurzelly menambahkan dari hasil pemeriksaan nantinya tim pemeriksa hanya akan mengeluarkan hasil dengan keterangan “Memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat" ”bukan sehat atau tidak sehat” karena pernyataan terakhir dikhawatirkan akan menimbulkan multitafsir baik oleh yang berkepentingan ataupun oleh masyarakat secaraluas.
Sementara itu Divisi Teknis Penyelenggara H. Abdul Hamid, S.Pt, M.Si menyampaikan pesan bahwa KPU Kabupaten/Kota hanya menerima hasil pemeriksaan, “KPU Kabupaten/Kota tidak diperkenankan memberikan keterangan terkait hasil pemeriksaan, serta tidak boleh mengekspos atau memberikan hasil kepada pihak lain kecuali jika diperlukan oleh aparat penegak hukum,” tutup Hamid.(myd)
Bagikan:
Telah dilihat 6,278 kali