DPSHP Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Provinsi Kepri
Kepri, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Provinsi Kepulauan Riau telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara
Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden untuk 9
Juli Mendatang. Komisoner KPU Kepri, Marsudi mengatakan, jumlah DPSHP
Pilpres mencapai angka 1.318.066 pemilih, terdiri dari 676.623 pemilih
laki-laki dan 641.443 pemilih perempuan. DPSHP Kepri terdiri dari Kota
Batam dengan jumlah 747.890 pemilih, Karimun 167.773 pemilih, Kota
Tanjungpinang 146.814 pemilih, Bintan 106.361 pemilih, Lingga 67.552
pemilih, Natuna 51.984 pemilih dan Kabupaten Kepulauan Anambas 29.692
pemilih. “DPSHP nantinya akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap
(DPT) Pilpres, berasal dari DPT Pemilu Legeslatif, Daftar Pemilih Khusus
(DPK), Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus
Tambahan (DPKTB), serta Model A dari Kemendagri (Pemilih Pemula).” Ujar
marsudi, Senin (19/5).
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2014 tentang program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, setelah penetapan DPSHP maka akan dibuka ruang menampung masukan dan tanggapan masyarakat terkait daftar tersebut pada tanggal 20 sampai 26 Mei. Setelah tahapan tanggapan dari masyarakat dilanjutkan ke tahapan perbaikan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai dari 27 Mei sampai 2 Juni yang selanjutnya tahapan penetapan DPT dari tanggal 7 sampai 9 Juni. “Kita berharap tingginya partisipasi masyarakat untuk memastikan mereka sudah terdaftar di daftar pemilih.” (KPU Kepri/red)
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2014 tentang program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, setelah penetapan DPSHP maka akan dibuka ruang menampung masukan dan tanggapan masyarakat terkait daftar tersebut pada tanggal 20 sampai 26 Mei. Setelah tahapan tanggapan dari masyarakat dilanjutkan ke tahapan perbaikan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai dari 27 Mei sampai 2 Juni yang selanjutnya tahapan penetapan DPT dari tanggal 7 sampai 9 Juni. “Kita berharap tingginya partisipasi masyarakat untuk memastikan mereka sudah terdaftar di daftar pemilih.” (KPU Kepri/red)
Bagikan:
Telah dilihat 20,396 kali