Berita KPU Daerah

Sekretaris KPU Maros Pantau Langsung Proses Pencetakan “SUSU”

Makassar, kpu.go.id -Sebagai langkah konkrit tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros dalam menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maros yang akan dihelat pada Rabu, 9 Desember 2015, Sekretaris KPU Kabupaten Maros Abdur Rahman melangkah mewujudkan amanat Pasal 2 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2015 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menyatakan bahwa KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyediakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Abdur Rahman yang lebih akrab disapa “Daeng Rapi” dikawal oleh staf sekretariat, (3/11/2015) mendatangi serta menyaksikan langsung proses pencetakan surat suara (“susu”) untuk digunakan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maros yang tinggal menghitung hari jadwal pemungutan suara.

Dalam kesempatan yang sama, Daeng Rapi menikmati kopi tanpa gula sembari menyampaikan kepada Pimpinan Percetakan dalam hal ini PT. Makassar Grafika yang beralamat di Jalan Adipura Raya Makassar bahwa KPU Kabupaten Maros meminta sesegera mungkin untuk dirampungkan serta didistribusikan surat suara, daftar pemilih tetap serta formulir C6 dari Percetakan ke KPU Kabupaten Maros yang sementara dikerjakan oleh perusahaan pemenang tender tersebut. (Yusdar)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,305 kali