Berita KPU Daerah

Taati Aturan

Sumber: Suara Pembaharuan, Kamis 5 Februari 2015 (Hal. A4. Kol. 4-5)

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Husni Kamil Manik meminta seluruh KPU di tingkat provinsi serta kabupaten dan kota tidak terburu-buru menetapkan tahapan pemilihan kepala daerah. "Jangan melampaui kewenangannya," kata Husni, dalam Rapat Kerja Pimpinan KPU dan KPU Provinsi se-Indonesia Tahun 2015, di Sekretariat KPU Provinsi Jawa Barat, Bandung, Rabu (4/2).

Husni menyampaikan imbauan itu didepan seluruh ketua dan sekretaris KPU tingkat provinsi se-Indonesia.

Menurutnya, sudah ada beberapa KPU di tingkat daerah yang membentuk tim uji publik sebagai tahapan dari pemilihan kepala daerah.

Padahal pedoman penyusunan tahapan pemilihan kepala daerah masih belum diterbitkan. KPU Pusat masih menanti penetapan revisi UU No. 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pada tahun 2015 ini, kata Hadar, akan ada 204 daerah yang menggelar pemilihan kepala daerah secara serentak.

Terkait pembentukan tim uji publik, Hadar mengungkapkan, proses itu baru dilakukan setelah ada masa pendaftaran bakal calon kepala daerah dari partai politik dan calon perseorangan ke KPU. Apabila tim uji publik terbentuk lebih dulu, Hadar khawatir, akan menimbulkan kebingungan bagi partai politik serta melahirkan masalah bagi KPU di tingkat daerah.

Dalam pembahasan revisi undang-undang itu, fraksi-fraksi di Komisi II DPR menyepakati putaran pertama di bulan Februari tahun 2016. Sementara beberapa organisasi non pemerintah mengusulkan agar putaran pertama di pertengahan tahun 2016.

"Kami masih merancang bulan Desember tahun 2015," kata Hadar yang masih menanti penetapan revisi undang-undang tersebut.

Meski demikian, Hadar meminta seluruh KPU di daerah bersiap-siap dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. "Kami wanti-wanti agar integritas terjaga, tidak mau diintervensi oleh pemerintah daerah yang ada kepentingan politik jangka pendek, dan kami menekankan persiapan teknis diperhatikan agar KPU di daerah tidak jadi sumber konflik atau masalah," ujarnya.

Rapat pimpinan KPU tingkat provinsi ini akan berlangsung selama tiga hari sejak tanggal 4 hingga 6 Februari 2015. Hingga pembukaan kemarin, hanya ada empat perwakilan KPU tingkat provinsi yang belum hadir, masing-masing KPU Provinsi DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, Lampung, dan Banten.

Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan, rapat itu membahas berbagai kebijakan dari tingkat pusat untuk diimplementasikan secara teknis oleh KPU tingkat kabupaten dan kota. [153]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 20,500 kali