Berita Terkini

Evaluasi Verifikasi Parpol untuk Sumbangsih Demokrasi

Bogor, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar kegiatan evaluasi pelaksanaan pendaftaran, penelitian administrasi dan verifikasi dokumen persyaratan parta politik calon peserta pemilihan umum Anggota DPR, dan DPRD tahun 2019.

Kegiatan dihadiri 140 peserta, terdiri dari Ketua dan Anggota Divisi Hukum 34 KPU provinsi dan beberapa kab/kota serta KIP Aceh dan kelompok kerja verifikasi partai politik (parpol) untuk mengevaluasi  

Kepala Biro Hukum, Sigit Joyowardono mengatakan, tujuan dari kegiatan ini adalah memperoleh gambaran utuh pelaksanaan pendaftaran, penelitian administrasi dan verifikasi dokumen persyaratan parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPRD yang telah berlangsung beberapa waktu lalu. Melalui evaluasi diharapkan juga dapat mengidentifikasi isu-isu strategis yang berkembang selama proses tahapan verifikasi parpol yang telah dilaksanakan, mengukur tingkat capaian keberhasilan pelaksanaan verifikasi parpol serta mengidentifikasi permasalahan yang terjadi. 

Ketua KPU RI Arief Budiman dalam sambutannya mengatakan, evaluasi menjadi surplus pemilu yang penting untuk dijalani. Hasil dari evaluasi juga diharapkan menjadi sumbangsih KPU untuk pemilu yang lebih baik dan bermanfaat bagi kehidupan demokrasi kedepan. "Saya berharap para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dan bisa memberikan masukan," tutur Arief di Sentul, Bogor Rabu(30/5/2018). 

Kegiatan evaluasi menurut Arief juga bagian dari upaya KPU menjaga kepercayaan masyarakat. Dia menekankan kepercayaan adalah bagian penting yang harus terus dijaga oleh penyelenggara pemilu. Bahkan dia menyebut kepercayaan sebagai deposito yang bisa terus dijaga salah satunya dengan membuat regulasi yang baik. "Seperti saat KPU memproses peraturan KPU pencalonan, hal yang menjadi perdebatan panjang yaitu untuk menghasilkan calon pemimpin yang baik, maka calonnya juga harus berintegritas. Namun dalam prosesnya masukan dari segi kultur, sosiologi, dan lainnya, maka disepakati, poin tersebut akan menjadi pasal tambahan dalam regulsi KPU," tambah Arief. 

Senada, Komisioner Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa evaluasi dapat menjadi bekal untuk penyelenggara yang lebih baik. Terlebih tantangan sebagai penyelenggara dimasa yang akan datang akan jauh lebih berat dan menuntut integritas. “Tugas anda sebagai penyelenggara pemilu yang bersedia mendaftarkan diri menjadi Komisioner KPU, berarti sudah siap dan sanggup atas tanggungjawab serta resiko yang akan diterima,” tukas Hasyim. (humas kpu Qk/foto: Ieam/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 6,854 kali