Berita KPU Daerah

KPU Kota Solok Gelar Bimtek Mutarlih PPK & PPS

Solok, kpu.go.id- Senin, (22/6) KPU Kota Solok menggelar acara bimbingan teknis (bimtek) Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih (Mutarlih) Pemilihan Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2015 di Kota Solok kepada seluruh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), bertempat di Aula Kantor KPU Kota Solok. Hadir dalam acara itu Komisioner KPU Kota Solok, jajaran Sekretariat KPU Kota Solok, seluruh anggota PPK dan PPS Se-Kota Solok.

Dalam sambutan pembukaan acara, Ketua KPU Kota Solok Budi Santosa menyampaikan tahapan pemutakhiran data pemilih akan dimulai dengan proses pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) mulai tanggal 20 Juni - 12 Juli 2015. 

Seluruh anggota PPK dan PPS harus memahami proses pemutakhiran data pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dimana nantinya akan ada beberapa jenis Daftar Pemilih, antara lain:

  1. Daftar Pemilih Sementara  (DPS);
  2. Daftar Pemilih Tetap (DPT);
  3. Daftar Pemilih Pindahan (DPPh);
  4. Dafar Pemilih Tambahan (DPTb):  
    • DPTb-1 => pemilih yang belum terdaftar pada DPT, dan didaftar paling lambat 7 hari setelah DPT diumumkan.
    • DPTb-2 => pemilih yang tidak terdaftar pada DPT atau DPTb-1 yang menggunakan hak pilih di TPS dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas kependudukan lainnya.
Berikut disampaikan jadwal pemutakhiran data dan daftar pemilih Pilkada 2015 Kota Solok lihat disini

Budi juga menjelaskan bahwa tugas PPDP sangat strategis dalam rangka memastikan seluruh masyarakat Kota Solok yang telah memenuhi syarat memilih harus terdaftar dalam daftar pemilih. PPDP akan datang dari rumah ke rumah/door to door untuk mencatat dan merekapitulasi hasil kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit). 

PPDP juga diharapkan akan menjadi cikal bakal petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), sehingga menjelang pemungutan dan penghitungan suara di TPS tanggal 9 Desember 2015 sudah dapat mendistribusikan formulir Model C6-KWK yaitu surat pemberitahuan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai pemilih, untuk memberikan hak suaranya di TPS.

Selanjutnya Koordinator Divisi Sosialisasi, Maqomam Mahmuda meminta kepada PPS agar mulai menyiapkan personil yang akan ditugaskan sebagai PPDP dan diusulkan kepada KPU Kota Solok. PPDP dapat berasal dari petugas RT/RW atau sebutan lainnya. PPDP diharapkan mampu bertugas melakukan coklit sesuai dengan jadwal yaitu 15 Juli - 19 Agustus 2015. (KPU Kota Solok)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 6,256 kali