Berita KPU Daerah

Rakor KPU Kota Solok dengan Forkompimda Kota Solok dan Pihak Terkait

Solok, kpu.go.id-Rabu (2/11) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok melangsungkan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Forum Komonikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kota Solok dan Kepala Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) terkait dalam rangka Pemantapan Persiapan Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2015, bertempat di Ruang Rapat Walikota Solok.

Hadir dalam acara tersebut Pj. Walikota Solok Ha. Asrizal Asnan, Ketua DPRD Kota Solok Yutriscan,  Kapolres Solok Kota, Dandim 0309 Solok, Kajari Solok, Ketua Pengadilan Negeri Solok, Ass 1 Bidang Pemerintahan, Ketua LKAAM Kota Solok, Ketua MUI Kota Solok, Ketua Bundo Kanduang, Ketua dan anggota KPU Kota Solok, Ketua Panwaslu, Kepala SKPD terkait, serta Camat dan Lurah Se-Kota Solok.
 
Dalam pembukaan acara Pj. Walikota Solok mengajak seluruh komponen yang hadir untuk mendukung sepenuhnya suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2015.
 
Selanjutnya Ketua KPU Kota Solok Budi Santosa dalam paparan menyatakan bahwa logistik Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok (Lengkap), sementara logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, formulir dan sampul masih ada yang belum lengkap. Sedangkan distribusi logistik dijadwalkan tanggal 8 Desember 2015, dari KPU Kota Solok ke PPS, lalu ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), dengan dukungan mobil Dalmas Polres Solok Kota dua Buah.
 
Untuk persiapan personil Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berjumlah 7 orang x 121 TPS = 847 orang telah dibentuk dan telah dilakukan bimbingan teknis (bimtek), Linmas terdapat 2 orang x 121 TPS = 242 orang. Hal ini telah dibentuk oleh Kantor Satpol PP dan Linmas Kota Solok dan telah dilakukan pembekalan, serta saksi dari pasangan calon.

Pengawas TPS 1 orang x 121 TPS = 121 orang, telah dibentuk oleh Panwaslu Kota Solok dan telah dilakukan bimbingan teknis (bimtek), sedangkan saksi masing-masing pasangan calon 2 orang per-TPS, 1 orang di dalam TPS dan 1 orang cadangan untuk bergantian dalam bertigas. Dalam hal persiapan lokasi 121 TPS, KPU Kota Solok telah mengajukan permohonan bantuan fasilitasi lokasi TPS yang menggunakan gedung sekolah kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Solok.

Sementara itu, Daftar Pemilih Tetap (DPT) berjumlah 44.650 pemilih, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb-1) berjumlah 170 pemilih, Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) harus membawa Form A-5 dari PPS asal, dan jika terdapat Daftar Pemilih Tambahan (DPTb-2) harus membawa KTP/KK pada hari H. pemilih yang masuk dalam kategori DPTb-2 akan dilayani oleh petugas KPPS pada pukul 12.00–13.00 WIB.

Kampanye Rapat Umum dilaksanakan satu kali, dengan rincian pasangan calon nomor urut 1, dan nomor urut 2 Selasa, (3/12) di Lapangan Merdeka. Pasangan calon nomor urut 3 hari Selasa (4/12) di Lapangan Merdeka.

Tanggal 5 Desember 2015 KPU Kota Solok akan menyelenggarakan pertemuan dengan pasangan calon dan tokoh masyarakat, ninik mamak dan bundo kanduang, serta pihak terkait lainnya sekaligus do’a bersama  dalam rangka penutupan jadwal kampanye. Sementara di tanggal 5 Desember 2015 pukul 24.00 WIB sudah dijadwalkan pembersihan alat peraga kampanye. Tanggal 6 – 8 Desember 2015, merupakan masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye. KPU Kota Solok juga mengajukan permohonan dukungan siaran keliling mobil unit Humas Sekretariat Daerah (Setda) Kota Solok untuk melakukan himbauan ke Masyarakat untuk datang ke TPS.

Pemerintah telah membuat kebijakan terkait tanggal 9 Desember 2015 merupakan hari yang diliburkan. Ini didasarkan pada Keputusan Presiden RI Nomor 25 tahun 2015, Hari Libur dan Diliburkan Secara Nasional.

Berikutnya, dalam Pilkada 2015 rekapitulasi perolehan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tanggal 10–16 Desember 2015. Di Tingkat KPU Kota Solok tanggal 16 – 18 Desember 2015. Penetapan Walikota & Wakil Walikota Solok Terpilih tanggal 21 – 22 Desember 2015. KPU dalam penyelenggaraan Pilkada serentak ini mengharapkan dukungan dari Pemerintah Daerah Kota Solok berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu Pasal 126 yang menyatakan bahwa Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya, Penyelenggara pemilu, pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (KPU Kota Solok).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,514 kali