
Bukti Sipol Mudahkan Publik dan Parpol
Bogor, kpu.go.id – Kegiatan evaluasi pelaksanaan pendaftaran, penelitian administrasi dan verifikasi dokumen persyaratan parta politik calon peserta pemilihan umum Anggota DPR, dan DPRD tahun 2019 pada hari kedua, Kamis (31/5/2018) diisi dengan penyampaian materi dari para narasumber berkompeten dibidang kepemiluan.
Narasumber seperti Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, Anggota Badan Pengawas Pemilu Afifudin serta peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) Erik Kurniawan mengungkapkan pandangan serta pengalamannya selama masa pendaftaran. Kegiatan sendiri dipandu moderator Ketua Kode Inisiatif Veri Junaidi.
Pengalaman yang paling banyak disampaikan terkait pendaftaran Pemilu 2019 menggunakan sistem informasi partai politik (sipol), yang menjadi pro kontra dikalangan partai politik dan membuktikan sipol dirancang untuk menanalisis kegandaan internal dan eksternal parpol.
Seperti yang disampaikan Hasyim yang menegaskan Sipol sudah dipersiapkan oleh KPU jauh hari telah melalui sejumlah ujicoba dengan menyertakan partai politik maupun masyarakat didalamnya. “Agar partai politik, masyarakat punya pengetahuan, punya keterampilan dalam menggunakan sipol,” kata Hasyim.
Sipol juga muncul menurut dia sebagai bukti KPU mengikuti perkembangan teknologi dengan berbagai macam kekurangan dan kelebihannya. “Salah satu fungsi sipol adalah sebagai publikasi, begitu data sudah masuk di teliti diverifikasi kemudian di publikasikan agar masyarakat mengetahui,” tambah Hasyim.
Dalam bahasan lain, Titi menyebut persyaratan pendirian parpol di Indonesia untuk menjadi badan hukum maupun peserta pemilu adalah yang paling sulit mahal di dunia. Hal ini didasari karena syarat kepengurusan keanggotaan yang hampir di seluruh wilayah Indonesia serta harus dikerjakan dalam waktu singkat.