Berita KPU Daerah

Evaluasi Fasilitasi Kampanye di Halut Serap Banyak Masukan

Tobelo, kpu.go.id – Kegiatan Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), menjadi ruang bagi stakeholder kepemiluan untuk menyampaikan pendapatnya.

Tidak hanya berkaitan dengan kesuksesan kampanye pemilu yang menjadi kebanggaan bersama, evaluasi juga memunculkan masukan atas kekurangan yang terjadi selama masa persiapan, kampanye dan pasca kampanye dilaksanakan.

Ketua KPU Kabupaten Halut, Muhammad Rizal mengatakan salah satu kebanggan yang bisa dipetik dari proses kampanye yang telah berlangsung beberapa waktu lalu adalah meningkatnya partisipasi masyarakat di pemilu. Kampanye juga menjadi ruang memberikan pendidikan politik bagi warga yang baik dan bertanggungjawab. “Kalimat pendidikan politik kepada masyarakat yang ada pada Pasal 267 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 dapat dimaknai sebagai penekanan akan upaya untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu sendiri,” kata Rizal  saat membuka acara Rabu (31/7/2019).

Pengaturan fasilitasi kampanye dengan menyediakan Alat Peraga Kampanye (APK) bagi peserta pemilu juga efektif mengatur cara menyampaikan pesan positif kepada masyarakat. Penyampaian materi kampanye pada setiap APK terhindar dari pesan yang bersinggungan dengan berita bohong (hoaks) atau politisasi Suku Agama Ras dan Antar Golongan (SARA) dan politik uang. “KPU Halut berterima kasih atas partisipasi stakeholder dalam memberikan saran untuk kerja-kerja kedepan lebih baik," tutur dia.

Sementara itu Ketua Bawaslu Halut, Rafli Kamaluddin pada kesempatan itu menyampaikan jumlah pelanggaran pemasangan APK sebanyak 270 selama masa kampanye. Tindaklanjut dari pelanggaran ini pihaknya bersama instansi terkait melakukan penertiban. “Bawaslu memonitoring setiap tempat yang dipasang APK dan apabila terjadi pelanggaran telah diselesaikan sesuai prosedur,” tuturnya.

Adapun Sekretaris Kesbangpol Pemkab Halut Kader Tutupoho menjelaskan, terkait pemasangan APK, pihaknya tetap mempedomani aturan bahwa APK harusmemperhatikan aspek etika, estetika, kebersihan, keindahan, kenyamana, keamanan dan ketertiban serta memenuhi ketentuan Peraturan Daerah (Perda).Berkaitan dengan hal tersebut ada beberapa titik yang kemudian dilarang untuk dipasang APK. “Kami juga tidak mentolelir konten yang berbau SARA pada APK karena regulasi juga melarang itu. Kalaupun peserta pemilu tidak mematuhi aturan yang ada, tetap APK-nya kita tertibkan,” tutup dia. (riz/KPU Halut/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 5,960 kali