Berita Terkini

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan MK

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno terbuka membahas rekapitulasi dan perbaikan rekapitulasi perolehan suara partai politik dan calon anggota DPR dan DPD beberapa daerah pemilihan (dapil), Minggu (28/09), di Ruang Sidang Utama Lantai II KPU RI.  Rekapitulasi itu dilakukan pasca pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang di beberapa wilayah berdasarkan perintah Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, KPU telah menetapkan Keputusan KPU Nomor: 411/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 tanggal 9 Mei 2014. Di samping itu, KPU juga telah menetapkan Keputusan KPU Nomor: Nomor 412/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2014 yang Memenuhi Ambang Batas dan Tidak Memenuhi Ambang Batas Perolehan Suara Sah Partai Politik Peserta Pemilu Secara Nasional dalam Pemilu Anggota DPR Tahun 2014.

Keputusan KPU 411/Kpts/KPU/Tahun 2014 tersebut yang menjadi objek sengketa dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum. Terdapat 914 perkara perselisihan hasil pemilihan Umum di MK, dan sebanyak 21 perkara yang dikabulkan.

MK, dalam amar putusannya, memerintahkan kepada KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara serta melaksanakan pemungutan suara ulang di beberapa wilayah.

Berkaitan dengan perkara PHPU Pemilu anggota DPR, MK, dalam putusan selanya, memerintahkan kepada KPU Provinsi Maluku Utara untuk melaksanakan Pemungutan suara ulang di 15 Kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan, serta memerintahkan kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan rekapitualsi ulang di tiga kecamatan di Kabupaten Musi Rawas.

Selanjutnya, untuk perkara PHPU Pemilu anggota DPD, MK dalam putusan selanya memerintahkan kepada KPU Provinsi Maluku untuk melaksanakan penghitungan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Tual.

Seluruh putusan sela tersebut telah dilaksanakan oleh masing-masing KPU provinsi dan sampai saat ini telah mendapatkan putusan akhir. Putusan akhir yang terkait dengan Pemilu Anggota DPR dan DPD yakni:

  • Daerah pemilihan DPR RI Sumatera Selatan 1 Nomor : 06-09-07/PHPU-DPR-DPRD/2014 daerah pemilihan Sumatera Selatan 1,
  • Daerah Pemilihan DPR RI Maluku Utara terdapat 3 perkara PHPU yakni Nomor: 04-03-31/PHPU-DPR-DPRD/2014 , Nomor: 01-01-31/PHPU-DPR-DPRD/2014, dan Nomor: 10-07-31/PHPU-DPR-DPRD/2014.
  • Daerah Pemilihan Maluku untuk Pemilu Anggota DPD Nomor: 03-30/PHPU-DPD/2014.

Jumlah perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu Legislatif 2014 yang dikabulkan MK lebih sedikit dibandingkan pada Pileg 2004 dan 2009. Pada Pemilu 2004, MK menerima pengajuan 273 perkara dari partai politik dan caleg DPD dan mengabulkan 41 perkara di antaranya. Sedangkan pada Pemiu 2009, MK menerima 627 perkara PHPU dan mengabukkan 68 perkara. (red.)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 3,969 kali