Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan MK
Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno terbuka membahas
rekapitulasi dan perbaikan rekapitulasi perolehan suara partai politik dan
calon anggota DPR dan DPD beberapa daerah pemilihan (dapil), Minggu (28/09), di
Ruang Sidang Utama Lantai II KPU RI. Rekapitulasi
itu dilakukan pasca pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang di beberapa
wilayah berdasarkan perintah Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, KPU telah
menetapkan Keputusan KPU Nomor: 411/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan
Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 tanggal 9 Mei
2014. Di samping itu, KPU juga telah menetapkan Keputusan KPU Nomor: Nomor 412/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang Penetapan Partai
Politik Peserta Pemilu Tahun 2014 yang Memenuhi Ambang Batas dan Tidak Memenuhi
Ambang Batas Perolehan Suara Sah Partai Politik Peserta Pemilu Secara Nasional
dalam Pemilu Anggota DPR Tahun 2014.
Keputusan KPU 411/Kpts/KPU/Tahun 2014 tersebut yang menjadi objek sengketa dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum. Terdapat 914 perkara perselisihan hasil pemilihan Umum di MK, dan sebanyak 21 perkara yang dikabulkan.
MK, dalam amar putusannya, memerintahkan
kepada KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota
untuk melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara serta
melaksanakan pemungutan suara ulang di beberapa wilayah.
Berkaitan dengan
perkara PHPU Pemilu anggota DPR, MK, dalam putusan selanya, memerintahkan kepada KPU Provinsi Maluku Utara
untuk melaksanakan Pemungutan suara ulang di 15 Kecamatan di Kabupaten
Halmahera Selatan, serta memerintahkan kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan
untuk melaksanakan rekapitualsi ulang di tiga kecamatan di Kabupaten Musi Rawas.
Selanjutnya, untuk perkara PHPU Pemilu
anggota DPD, MK dalam putusan selanya memerintahkan kepada KPU
Provinsi Maluku untuk melaksanakan penghitungan suara ulang di seluruh TPS di
Kabupaten Tual.
Seluruh putusan sela tersebut telah dilaksanakan oleh masing-masing KPU provinsi dan sampai saat ini telah mendapatkan putusan akhir. Putusan akhir yang terkait dengan Pemilu Anggota DPR dan DPD yakni:
- Daerah pemilihan DPR RI Sumatera Selatan 1 Nomor : 06-09-07/PHPU-DPR-DPRD/2014 daerah pemilihan Sumatera Selatan 1,
- Daerah Pemilihan DPR RI Maluku Utara terdapat 3 perkara PHPU yakni Nomor: 04-03-31/PHPU-DPR-DPRD/2014 , Nomor: 01-01-31/PHPU-DPR-DPRD/2014, dan Nomor: 10-07-31/PHPU-DPR-DPRD/2014.
- Daerah Pemilihan Maluku untuk Pemilu Anggota DPD Nomor: 03-30/PHPU-DPD/2014.
Jumlah perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu Legislatif
2014 yang dikabulkan MK lebih sedikit dibandingkan pada Pileg 2004 dan 2009.
Pada Pemilu 2004, MK menerima pengajuan 273 perkara dari partai politik dan
caleg DPD dan mengabulkan 41 perkara di antaranya. Sedangkan pada Pemiu 2009,
MK menerima 627 perkara PHPU dan mengabukkan 68 perkara. (red.)