Berita KPU Daerah

KPU Tasikmalaya Sukses Gelar Pilkada Dengan Calon Tunggal

Tasikmalaya, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon bupati dan wakil bupati, yakni H. UU Ruzhanul Ulum dan H. Ade Sugianto, S.IP, Rabu (9/12). Kendati tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilihan kali ini tergolong rendah, namun pesta demokrasi rakyat Tasikmalaya ini berjalan aman dan lancar tanpa kendala yang berarti.

Hingga sekitar pukul 20.00 WIB, partisipasi masyarakat dari data perolehan suara yang terkumpul di KPU Kabupaten Tasikmalaya sebesar 58,88 %, dengan rincian suara setuju untuk pasangan calon sebesar 67,40 % dan suara tidak setuju 32,60 %.

Selain itu, jumlah suara tidak sah juga cukup tinggi meski tidak signifikan dibandingkan dengan perolehan suara setuju dan tidak setuju. 

Dari pengamatan di lapangan, hasil penghitungan suara di TPS 6 desa Karang Layang Kecamatan Karang Jaya pada pukup 14.02 WIB, diperoleh jumlah pemilih yang menyatakan setuju sebanyak 235, tidak setuju 13, dan suara tidak sah sebanyak 32 dari jumlah DPT sebanyak 414. Kemudian di TPS 4 jumlah suara setuju 110, tidak setuju 75 dan suara tidak sah 21 dari jumlah DPT sebanyak 311. Sementara di TPS 1, suara setuju 185, tidak setuju 12, dan suara tidak sah 262 dari jumlah DPT 262.

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya H. Deden Nurul Hidayat mengatakan, wajar karena dalam demokrasi persentase di bawah 60 % disebabkan oleh banyak faktor.

Terkait dengan banyaknya suara tidak sah, Deden mengakui memang banyak ditemukan orang yang mencoblos hanya pada foto pasangan calon saja tanpa diikuti mencoblos pernyataan Setuju atau Tidak Setuju.

“Ini merupakan aturan yang baru, yang harus tersosialisasi dengan masif. Hal lain adalah ketika KPU sudah melakukan sosialisasi, kami berpandangan sudah cukup masif dan kami juga berpandangan sudah representatif kepada seluruh stakeholder masyarakat, tapi ini sebuah fakta  yang perlu dihormati oleh semua pihak terkait partisipasi yang agak rendah itu, termasuk kami perlu melakukan evaluasi terkait faktor apa yang menyebabkan,” jelas Deden.

Persoalan lain berhubungan dengan mepetnya waktu yang dimiliki KPU Tasikmalaya. Sebelumnya KPU Tasikmalaya telah menghentikan tahapan pilkada, karena hingga batas yang ditentukan beserta perpanjangan untuk masa pendaftaran calon, hanya ada satu pasangan calon saja yang mendaftar.

Namun, setelah Mahkamah Konstitus (MK) mengeluarkan putusan, dimana daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon tetap harus menyelenggarakan pilkada, maka KPU Tasikmalaya harus membuka kembali tahapannya.

“Bayangkan 1 Oktober kami baru membuka kembali tahapan, di mana daerah lain sudah menetapkan pasangan calon dan memasuki tahapan kampanye,” ujar Deden.

Ia menyatakan sangat bersyukur, Tasikmalaya beserta dua daerah lain yang menggelar pilkada dengan calon tunggal bisa mengejar ketertinggalan dari 266 kabupaten yang lain. Terlebih, Tasikmalaya merupakan daerah dengan jumlah pemilih yang cukup besar, yakni di atas 1 juta orang.

“Banyak yang menyangsikan apakah kami mampu mengadakan logistik dan hal lainnya. Tapi dengan semangat, kerja keras dan kekompakan serta yang paling penting adalah sinergitas anggota dan sekretariat KPU serta dukungan stakeholder yang lain terkait dalam utamanya pengadaan logistik,” jelas Deden.

“Catatan kami yang paling berat dua hal, pertama sosialisasi terutama mekanisme pemilihan. Ini pekerjaan yang menurut hemat kami perlu ekstra luar biasa. Kedua, terkait pengadaan logistik, seperti APK. Tanggal 22 Oktober kami menetapkan pasangan calon dan tiga hari kemudian APK harus sudah ada. Padahal itu harus lelang. Ini merupakan sebuah seni dan yang penting kita tidak melanggar ketentuan perundang-undangan,” paparnya.

Menurut Deden, ada empat hal yang menjadi kunci sukses penyelenggaraan ini. Pertama, peran penyelenggara, dalam hal ini KPU, PPK, PPS, dan KPPS serta Panwaslu sampai tingkat bawah. Kedua, peran pemerintah yang harus bisa all out dalam memberikan anggaran, terutama untuk sarana dan prasarana persiapan teknis lainnya. Ketiga, kesiapan pemilih dan keempat adalah kesiapan peserta pilkada. 

“Tentu keempat hal ini simultan sesuai fungsi dan bekerja sesuai koridornya. Kendala lain cuaca dan alam, Tasik ini daerahnya berbukit-bukit,” kata Deden.

Deden juga mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi terhadap supervisi yang terus dilakukan oleh KPU RI. “Tapi otokritik kami terhadap pusat, seringkali regulasi terlambat, misalnya ketika tahapan kami harus dilanjutkan, PKPU yang mengatur hal itu turun belakangan, contoh lain mengenai spesifikasi logistik dan sebagainya, tapi mungkin itu kan memang harus dikaji dulu dan sebagainya di sana,” ungkapnya. (bow/ditya/red. FOTO KPU/bow)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 2,207 kali