Berita KPU Daerah

KPU Tetapkan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih di Kalteng

Palangka Raya, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah resmi menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dalam Pemilu 2019, Senin (29/7/2019).

Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang turut dihadiri Kepala Kesbangpolinmas (mewakili Gubernur Kalimantan Tengah), Forkompimda, anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, pimpinan partai politik, tokoh agama, tokoh organisasi dan tokoh masyarakat.

Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Harmain saat mengatakan bahwa rapat pleno didasarkan Pasal 418 ayat (2), dan Pasal 421 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 serta Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana diubah dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2019 dan PKPUNomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Harmain pada kesempatan itu juga menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2019 di Kalimantan Tengah. Juga kepada para pejuang demokrasi yang telah gugur dalam penyelenggaraan pemilu ini. “Maka malam ini juga diberikan piagam penghargaan kepada tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat yang telah berkontribusi menyukseskan jalannyaPemilu di Provinsi Kalimantan Tengah. Serta penyerahan santunan secara simbolis kepada ahli waris dari petugas adhoc yang meninggal dunia,” tutur Harmain.

Rapat pleno sendiri dipimpin oleh Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Sastriadi. Rapat Pleno Terbuka ini berlangsung lancar dan tanpa adanya keberatan dari saksi peserta Pemilu Tingkat Provinsi yang hadir. (G.C/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 5,304 kali