
KPU Segera Selesaikan Pilkada Pematang Siantar
Jakarta, kpu.go.id – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk segera menyelesaikan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di beberapa daerah yang hingga hari ini masih belum selesai. Daerah tersebut adalah Kabupaten Muna, Kabupaten Membramo Raya dan Kota Pematang Siantar.
Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI, Senin (15/7) di Ruang Sidang Komisi II DPR RI, disimpulkan bahwa tahapan Pilkada Kabupaten Membramo Raya dan Kabupaten Muna diselesaikan paling lambat pada bulan Agustus 2016. Sedangkan Pemungutan Suara Pilkada Kota Pematang Siantar paling lambat bulan Oktober 2016.
Proses Tahapan Pilkada di Kabupaten Muna dan Kabupaten Membramo Raya masih menunggu Putusan Akhir Mahkamah Konstitusi pasca pelaksanaan dua kali Pemungutan Suara Ulang.
Tahapan ini diprediksi akan lebih dulu selesai karena Mahkamah Konstitusi akan segera menggelar sidang lanjutan pada Selasa (19/7). Diharapkan Putuskan akhir Mahkamah Konstitusi dapat terbit dalam waktu dekat sehingga tahapan pilkada di Kabupaten Muna dan Membramo Raya dapat selesai sesuai target.
Sedangkan untuk tahapan Pilkada di Kota Pematang Siantar, Pelaksana tugas (Plt.) Ketua KPU RI, Hadar Nafis Gumay mengatakan bahwa KPU akan segera melanjutkannya begitu ada Putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Tentu prinsipnya kami akan laksanakan sesegera mungkin, karena poin yang paling utama yang harus kita dapatkan, begitu ada putusan Mahkamah Agung, kami kemudian terus akan menyusun jadwal tahapan, nah kami perkirakan akan dilaksanakan pada tahun 2016 ini,” terang Hadar.
Kronologis Pilkada Kota Pematang Siantar
Tahapan Pilkada Kota Pematang Siantar menyisakan polemik pencalonan pasangan Survenov Sirait - Parlindungan Sinaga, setelah ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai pasangan calon oleh KPU Kota Pematang Siantar dan melalui proses gugatan yang melibatkan Panwaslu Kota Pematang Siantar, DKPP hingga Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Pasangan Survenov Sirait - Parlindungan Sinaga tetap dinyatakan TMS.
Terhadap putusan tersebut Pasangan Survenov Sirait - Parlindungan Sinagamengajukan gugatan Ke Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Medan. Pada tanggal 8 Desember 2015 PTUN Medan mengeluarkan Putusan tentang penundan berlakunya keputusan KPU Kota Pematang Siantar tentang pembatalan pasangan a.n. Survenov Sirait - Parlindungan Sinaga.
Tanggal 25 Februari 2016, PTUN Medan mengeluarkan putusan nomor 98/G/2015/PTUN-MDN yang amarnya menerima dan mengabulkan gugatan Survenov Sirait - Parlindungan Sinaga.
KPU Kota Pematang Siantar kemudian mengajukan banding ke PTTUN Medan, dan PTTUN Medan mengeluarkan putusan yang menguatkan putusan PTUN Medan Nomor 98/G/2015/PTUN-MDN.
Terhadap putusan PTTUN medan tersebut, KPU Kota Pematang Siantar kembali mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung dan hingga kini KPU masih menunggu putusan dari Mahkamah Agung tersebut. (ftq/red FOTO KPU/dosen/Hupmas)
Bagikan:
Telah dilihat 1,936 kali