Berita Terkini

Sanksi DKPP untuk Jaga Kredibilitas Penyelenggara Pemilu

Sanur, kpu.go.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dibentuk dalam rangka menjaga kredibilitas penyelenggara pemilu. Selain juga untuk menjaga kemurnian penyelenggaraan pemilu yang yang jujur dan adil (jurdil).

Ketua DKPP Harjono menegaskan, DKPP hadir bukan untuk menghukum orang, tetapi menyelamatkan lembaga penyelenggara pemilunya agar tetap mendapatkan kepercayaan masyarakat. Berbeda dengan sanksi pidana yang bertujuan membuat jera, atau sanksi perdata yang  tujuannya ganti rugi, DKPP hadir dengan sanksi kode etik menyelamatkan kredibilitas lembaga.

“Jangan sampai karena nila setitik, rusak susu sebelanga. Jadi sanksi DKPP itu justru untuk menjaga kredibilitas penyelenggara pemilu, mulai dari sanksi ringan hingga sanksi berat pemberhentian,” tutur Harjono di depan 358 peserta Konsolidasi Regional (Konreg) III Peningkatan Partisipasi Masyarakat, di Sanur Bali Kamis (13/9/2018).

Semua warga negara menurut Harjono mempunyai hak yang sama untuk memilih. Namun ketika yang bersangkutan memilih untuk mendarmabaktikan diri sebagai penyelenggara pemilu, maka hak tersebut tidak boleh ditampakkan dan harus secara sadar dijaga.

“Pemilu itu mahal, mulai dari membangun infrastruktur dan pelaksanaannya, hingga social cost yang tinggi, maka penyelenggara pemilu jangan sampai menambah konflik sosial dan konflik politik. Semua konflik itu didasari karena turunnya kepercayaan publik, hal tersebut yang harus dihindari. Pemilu yang baik itu ukurannya luber jurdil, mulai dari peserta pemilu, masyarakat pemilih, hingga penyelenggara pemilunya,” tutur mantan Hakim MK tersebut.

Harjono juga menjelaskan, lembaga kode etik dibentuk karena banyak nasib orang yang bergantung pada lembaga penyelenggara pemilu. Seperti halnya kode etik kedokteran, karena dokter punya kewenangan mutlak penanganan pasien, juga kode etik wartawan dan advokat. Sanksi kode etik di semua lembaga tersebut bukan untuk memecah orang bekerja, tetapi mengeluarkan oknum tersebut dari profesinya, untuk menyelamatkan kredibilitas lembaganya.(hupmas kpu Arf/foto: Ieam/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 685 kali