Berita KPU Daerah

Deklarasi Elemen Masyarakat Sumatera Utara

Deklarasi tersebut didahului dengan ramah tamah antara elemen masyarakat dengan forum komunikasi pimpinan daerah Sumut, yang difasilitasi oleh Badan Kesbangpol Pemprovsu. Hadir dalam deklarasi, Gubernur Sumut Gatot Pujonugroho, Kapoldasu Irjen (Pol) Iwan Gunawan, Pangdam I Bukit Barisan Mayjen Istu Hari, Kejatisu, Pangkosek Hudnas, Ketua KPU Sumut Mulia Banurea, anggota KPU Sumut  Benget Silitonga, Nazir Salim Manik, Evi Novida Ginting, dan Yulhasni, serta jajaran pimpinan daerah lainnya.

Deklarasi elemen masyarakat Sumut secara simbolis dibacakan oleh Ketua FKUB Sumut, H. Maratua Simanjuntak, dan diserahkan kepada Gubernur Sumut, Kapoldasu, dan Ketua KPU Sumut. Dalam deklarasi tersebut elemen masyarakat Sumut menyampaikan sejumlah himbauan dan tekad menyongsong Pemilu 2014 yakni;

1.    Kami siap mewujudkan Tahun 2014 sebagai Tahun Gerakan Indonesia beradab, melalui gerakan pengamalan nilai-nilai agama secara utuh, pengamalan Empat Konsensus Dasar Nasional dan Kearifan Lokal dalam kehidupan sehari-hari;
2.    Kami masyarakat Sumatera Utara khususnya yang telah terdaftar sebagai pemilih, siap untuk menggunakan hak pilihnya secara cerdas pada tanggal 9 April 2014 guna mendapatkan Wakil Rakyat yang bermoral, berwawasan kebangsaan, berkualitas dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
3.    Berpartisipasi secara aktif dalam setiap tahapan pelaksanaan Pemilu dan menolak bentuk kekerasan, diskriminasi, politik uang, intimidasi, provokasi serta penistaan terhadap Suku, Agama, Ras dan Golongan;
4.    Meminta kepada Partai Politik peserta Pemilu untuk melaksanakan praktek demokrasi secara beradab, tidak membodohi rakyat, tidak membeli suara rakyat untuk meraih kemenangan;
5.    Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu untuk menyelenggarakan Pemilu secara profesional, jujur dan adil serta tidak berpihak maupun memanipulasi hasil perolehan suara untuk kepentingan parpol atau caleg tertentu;
6.    Meminta kepada jajaran Birokrasi Pemerintah untuk tetap melayani kepentingan masyarakat, tidak memberi fasilitas kepada kepentingan calon/Parpol tertentu dan mencegah keterlibatan PNS dalam kegiatan politik praktis;
7.    Meminta kepada media untuk melaksanakan fungsi pers, sesuai kode etik jurnalistik dan kode etik penyiaran, dengan mengedepankan pemberitaan yang menyejukkan serta menghindari pemberitaan multi tafsir dan menyesatkan;
8.    Meminta Aparat Keamanan bertindak adil dan profesional dalam menegakkan hukum, serta mengedepankan tindakan preventif dan persuasif guna menghindari terjadinya kekerasan. (bgt)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 13,059 kali