Berita Terkini

JF PKP Kembangkan Karir, Kompetensi dan Kesejahteraan Pegawai KPU

Jakarta, kpu.go.id – Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai menyosialisasikan hadirnya Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu (JF PKP) dilingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI. JF PKP sendiri telah resmi ditetapkan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui Peraturan Menteri (Permen) PAN RB No 27 Tahun 2018 pada akhir Juli 2018 silam.

Melalui JF PKP ini, pegawai KPU nantinya akan lebih terakomodir dalam pengembangan karir, peningkatan kompetensi hingga kesejahteraan. “Ini wadah pengembangan karir bagi teman-teman yang bergerak dibidang kepemiluan,” ujar Asisten Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja di Acara Sosialisasi dan Peluncuran JF PKP di Lingkungan KPU yang juga dibuka Sekjen KPU Arif Rahman Hakim, Jumat (7/9/2018).

Dalam paparannya, Aba juga menjelaskan dasar hukum pembentukan jabatan fungsional, kriteria jabatan fungsional hingga pengembangan karir serta pemberhentian jabatan fungsional. Menurut dia saat ini telah ada 175 jabatan fungsional (pusat 15 persen, provinsi 13 persen, kab/kota 72 persen). “Dan satu jabatan fungsional yang baru ini JF PKP,” jelas Aba.

Terkait kriteria jabatan fungsional, Aba menjelaskan ada lima hal yang perlu diperhatikan, antara lain fungsi dan tugasnya berkaitan dengan fungsi instansi pemerintah, mensyaratkan keahlian atau keterampilan tertentu, dapat disusun dalam suatu jenjangjabatan berdasarkan tingkat kesulitan dan kompetensi, pelaksanaan tugas yang bersifat mandiri hingga kegiatan dapat diukur dengan satuan nilai atau akumulasi nilai dalam bentuk angka kredit. Sementara untuk pengembangan karir ada utama, madya, muda dan pertama.

Paparan yang hampir sama disampaikan Kepala Biro SDM KPU, Lucky Firnandi Majanto terkait latar belakang diusulkannya JF PKP ke Kemenpan RB. Faktor terbatasnya jumlah jabatan struktural dan tidak jelasnya karir fungsional pelaksana membuat lembaganya mengajukan gagasan tersebut sejak tiga tahun lalu. Tujuan lain dari JF PKP ini menurut dia adalah lahirnya SDM KPU yang kompeten, berintegritas dan akuntabel sehingga menghasilkan pemilu yang berintegritas. “Bagi masyarakat tentu terjaminnya hak politik rakyat melalui penyelenggaraan pemilu yang memenuhi asas pemilu,” tutur Lucky.

Lucky berharap hadirnya JF PKP dapat dimanfaatkan oleh pegawai dilingkungan KPU dengan sebaik-baiknya. (hupmas kpu dianR/foto: ieam/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,063 kali