
Tingkatkan Pemahaman Kepemiluan Hafizah di Kab Semarang
Ungaran, kpu.go.id – Bersama 200 hafizah se-Kabupaten Semarang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang menyampaikan banyak hal tentang kepemiluan. Hal-hal yang disampaikan seperti pentingnya menjaga hak pilih, menggunakan hak suaranya di TPS hingga memahami tata cara memilih di 17 April nanti sesuai dengan kategori pemilih.
“Pemilih dalam Pemilu 2019 dibagi menjadi 3 jenis, yakni pemilih yang namanya sudah tercantum dalam Daftar Pemilih tetap (DPT), Pemilih yang namanya tercantum dalam DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) yakni pemilih yang menggunakan hak pilihnya di luar domisili (pengguna layanan pindah memilih melalui Formulir Model A.5-KPU) serta Pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus) yakni Pemilih yang tidak tercantum di DPT dan dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP elektronik satu jam sebelum waktu pemungutan suara berakhir di TPS sesuai (alamat) KTP-nya” ucap Anggota KPU Kabupaten Semarang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Siti Solichah, Sabtu (9/3/2019).
Dia berharap melalui kegiatan ini para perempuan penghafal Alquran tersebut dapat memahami peran mereka sebagai pemilih di pemilu nanti.
Dan khusus bagi mereka yang tidak berada didomisilinya ketika hari pemungutan suara, KPU menurut dia telah memberikan kemudahan untuk mengurus form A5. Pengurusannya dapat dilakukan di Kantor KPU Kab Semarang hingga 18 Maret 2019. (kpu kab semarang/ed diR)