Berita KPU Daerah

KPU Kota Solok Tetapkan DPTb-1

Solok, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb-1) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2015, di ruang rapat kantor KPU Kota Solok, Selasa (27/10).

Hadir dalam acara tersebut Ketua dan Anggota KPU Kota Solok, beberapa Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD), dari kepolisian resort Solok Kota, Ketua KAN/LKAAM, Ketua Bundo Kanduang, Panwaslih, Paswascam, Panwas Lapangan, berapa camat, lurah, dan relawan demokrasi (Relasi).

Dalam pembukaan acara, Ketua KPU Kota Solok, Budi Santoso mengatakan bahwa acara hari ini adalah rangkaian dari tahapan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), dimana bagi masyarakat Kota Solok yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan belum terdaftar dalam DPT dapat dimasukkan dalam DPTb-1 hingga tanggal 19 Oktober 2015.

Berdasarkan jumlah rekapitulasi DPTb-1 yang dibacakan oleh Divisi Sosialisasi KPU Kota Solok Maqomam Mahmuda, jumlah DPTb-1 tingkat Kota Solok adalah 170 pemilih yang tersebar pada 54 Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Daftar nama pemilih yang terdaftar dalam DPTb-1 akan diumumkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada tanggal 7 November 2015. (KPU Kota Solok)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,087 kali