Berita Terkini

Bendahara Pengeluaran harus Mandiri dan Tidak Dapat Dipengaruhi.

Jakarta, kpu.go.id - Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal, Arif Rahman Hakim pada pembukaan Rapat Peningkatan Kapasitas Bendahara Pengeluaran Dalam Penatausahaan dan Pembukuan Bendara, Kamis (29/10) di Ruang Sidang Utama Gedung KPU. Arif mengingatkan bahwa Bendahara Pengeluaran harus bertanggung jawab apabila melakukan kelalaian yang mengakibatkan kerugian negara.

 “Jika terdapat kelalaian dalam melaksanakan tugas yang mengakibatkan kerugian negara maka Bendahara Pengeluaran akan terkena tuntutan bendahara beruga TGR (Tuntutan ganti Rugi) yang harus dipertanggungjawabkan secara pribadi.” Jelas Arif.

Rapat Peningkatan Kapasitas Bendahara Pengeluaran yang dihadiri oleh perwakilan dari tiap-tiap KPU provinsi ini, menghadirkan pembicara dari KPPN Jakarta IV, KPP Menteng Pratama, Kanwil Prov DKI Jakarta, Direktorat Jenderal Pembendaharaan, dan juga pejabat di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU.

Dalam penutupan sambutannya, Arif mengingatkan kepada para Bendahara Pengeluaran agar mentaati tugas dan tanggungjawab sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memahami konsekunsi-konsekuensi yang mungkin timbul dari tiap-tiap tindakan yang dilakukan, Rapat dijadwalkan berlangsung hingga Jumat, (30/10). (ftq,ft;dosen/Hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,559 kali