
RDP PKPU Pencalonan, DPR Pertanyakan Penempatan Caleg Perempuan
Jakarta, kpu.go.id - Bahasan mengenai keterwakilan perempuan mengemuka saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi II DPR serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Peraturan KPU (PKPU) Pencalonan Selasa (22/5/2018).
Sejumlah anggota DPR mempersoalkan mekanisme penempatan calon legislatif (caleg) perempuan apabila pada prakteknya jumlah calon dalam satu daerah pemilihan ganjil sehingga menyisakan bilangan pembagi dibawah lima. "Apabila pencalonan tiap dapil 2,1% baiknya dibulatkan ke bawah. Meskipun maksudnya, filosofi meningkatkan partisipasi perempuan dalam politik tapi tidak berarti wanita diatas laki-laki," ujar anggota Komisi II, Sudiro Asno di Ruang Sidang Nusantara I DPR.
"Lalu kalau calon hanya ada dua disatu dapil bagaimana, apakah tidak boleh dua-duanya caleg laki-laki," tambah anggota Komisi II DPR lainnya Sarwendah.
Sebelumnya Komisioner KPU Ilham Saputra memaparkan isi draft PKPU Pencalonan. Saat membahas tentang keterwakilan perempuan, menindaklanjuti isi pasal 245 dan 246 UU 7/2017 tentang pemilu, dia mencontohkan apabila dalam satu dapil tersedia 7 caleg dan menyisakan 2,1 persen maka pembulatan akan dilakukan ke atas. "Nantinya akan dibulatkan menjadi 3," kata Ilham.
Merespon banyaknya komentar dari anggota dewan, Ketua KPU Arief Budiman ikut menjelaskan terkait isi draft PKPU tersebut. Dia menjelaskan bahwa didalam pasal 245 UU 7/2017 memang diatur tentang keterwakilan 30 persen perempuan. Sementara didalam pasal 246 UU 7/2017 diatur setiap tiga bakal calon ada satu perempuan. "Jadi antara pasal 246 tidak berdiri sendiri, dia berkaitan dengan pasal sebelumnya. Jadi kenapa dibulatkan ke atas itu karena formulasi pasal 246 itu," jelas Arief.
Arief menambahkan bahwa sesungguhnya keberatan anggota dewan terkait penempatan caleg tidak perlu dilakukan, mengingat perintah UU seberapa besar apapun sisa persentase disuatu dapil ada hak calon perempuan didalamnya. “Mau itu 0,1 atau 0,3 itu ada hak perempuan yang tidak bisa dihilangkan. Maka dia harus dipenuhi untuk menjadi kursi,” tambah Arief.