
DKPP Bacakan 13 Putusan Terkait Pelanggaran Kode Etik Pilpres 2014
Jakarta, kpu.go.id- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) siang ini (21/8) bacakan 13 putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Husni Kamil Manik dan seluruh anggota KPU RI hadir dalam sidang yang digelar di Auditorium KH. M. Rasjidi Gedung Kementrian Agama, Jl. MH.Thamrin, Jakarta Pusat.
Selain membacakan 13 putusan dugaan pelanggaran kode etik dalam pilpres, Majelis Hakim juga membacakan 3 (tiga) putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam Pemilihan Legislatif 9 juli yang lalu.
Dari 16 perkara yang dibacakan hari ini, DKPP memberhentikan sembilan penyelenggara pemilu yang melakukan pelanggaran kode etik berat, dan memberikan peringatan kepada 30 penyelenggara pemilu yang melakukan pelanggaran kode etik ringan.
Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie menuturkan pemberian peringatan tersebut sebagai upaya untuk pemberian efek jera. “pemberian peringatan itu kami maksudkan agar penyelenggara pemilu tidak lagi melakukan kesalahan serupa, sehingga kualitas pemilu menjadi lebih baik, dan profesional,” Tegasnya.
Atas dugaan pelanggaran kode etik yang tidak terbukti, majelis hakim menolak pengaduan pengadu secara menyeluruh, dan merehabilitasi nama teradu.
Jimly secara khusus memberikan penghargaan kepada dua penyelenggara pemilu yang dengan penuh tanggung jawab menjalankan tugas dan memberikan contoh terpuji kepada penyelenggara pemilu lainnya. Penghargaan tersebut diberikan kepada Anggota KPU RI Hadar Nafis Gumay, dan Ketua Panwaslu Kabupaten Sukoharjo, Subakti.
Sebelumnya, Hadar disebutkan melakukan pertemuan dengan tim kampanye pasangan calon nomor urut 2 dan diduga membocorkan materi debat capres-cawapres yang digelar oleh KPU RI.
Menurut fakta yang ditemukan dalam persidangan, hal tersebut tidak benar dan cenderung memutarbalikkan fakta.
Majelis hakim memberikan penghargaan kepada Hadar karena menunjukkan sikap negarawan yang baik. “DKPP mengapresiasi teradu yang menunjukkan sikap kenegarawanan dengan menyiapkan bukti secara rinci," tutur anggota majelis hakim, Valina Singka Subekti.
Dalam kesempatan tersebut, Jimly kembali mengingatkan semua pihak, bahwa keputusan DKPP untuk menilai pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu secara orang per orang, bukan institusi.
“Hakikat putusan DKPP berbeda dengan MK (Mahkamah Konstitusi). MK menilai keputusan, sedangkan DKPP menilai pelanggaran etis yang dilakukan oleh orang per orang penyelenggara pemilu” tutur dia.
Lebih lanjut dia mengharapkan setelah putusan selesai dibacakan, semua pihak dapat mengakhiri silang sengketa dalam Pilpres 2014. “harapan kami (DKPP) putusan ini dapat mengakhiri silang sengketa mengenai pilpres, dan kembali saling membangun kerja sama baik antar lembaga, untuk membangun proses demokrasi yang sehat,” sebut Jimly. (ris/red. FOTO KPU/dam/Hupmas)
Bagikan:
Telah dilihat 4,104 kali