
KPU Minta KPU Daerah Publikasi Formulir C1 Pemilukada di Web
Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengimbau KPU Daerah untuk menggunakan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) pada pelaksanaan pemilu kepala daerah. Karena itu, hasil pemilu di tampat pemungutan suara (TPS) atau formulir C1 harus dipindai (scan) dan diunggah di web KPU daerah.
"Soal pemungutan dan penghitungan suara apa sudah memasukkan mekanisme scanning? Kita ingin mengedapankan transparansi pada pemilukada nanti seperti saat Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 lalu," kata Komisioner KPU Arief Budiman dalam Rapat Koordinasi Nasional Review Pelaksanaan Anggaran Tahapan Pemilu 2014 dan Koordinasi Persiapan Penyusunan Anggaran, Program dan Tahapan Pemilukada 2015 di Hotel Novotel, Jakarta Utara, Selasa (16/9).
Ia mengatakan, proses pemindaian dan pengunggahan dilakukan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) setempat. Arief menuturkan, pemindaian dan pengunggahan formulir C1 itu seyogiyanya dapat dilakukan dalam satu atau dua hari. Sebab, kata dia, cakupan wilayah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota tidak terlalu banyak.
"Kemarin, saat pilpres saja bisa mengunggah formulir C1 sampai 98 persen total TPS di seluruh Indonesia hanya dalam waktu tujuh hari. Harusnya, kalau pemilukada bisa satu atau dua hari," ujar Arief. (dey/red. FOTO KPU/Ook/Hupmas)
Bagikan:
Telah dilihat 2,304 kali