
APK Harus Mengedukasi Pemilih
Sanur, kpu.go.id – Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pemilu 2019 harus bisa mengedukasi pemilih, memuat visi misi peserta pemilu, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan dan meningkatkan partisipasi masyarakat. Seperti halnya sosialisasi dan pendidikan pemilih, kewajiban ini juga harus didorong kepada peserta pemilu, agar menjadi kepentingan bersama.
“Pada dasarnya pemilu berlangsung riang gembira, jika hanya mengandalkan sosialisasi pasti belum optimal, karena KPU juga mempunyai keterbatasan anggaran. Untuk itu, KPU membuka ruang dan kesempatan seluas-luasnya bagi peserta pemilu untuk berkampanye, namun ketentuannya tetap diatur oleh KPU,” tutur Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan saat memberikan pengarahan terkait APK dalam kegiatan Konsolidasi Regional (Konreg) III Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu 2019, di Sanur, Bali, Kamis (13/9/2018).
“Pada dasarnya pemilu berlangsung riang gembira, jika hanya mengandalkan sosialisasi pasti belum optimal, karena KPU juga mempunyai keterbatasan anggaran. Untuk itu, KPU membuka ruang dan kesempatan seluas-luasnya bagi peserta pemilu untuk berkampanye, namun ketentuannya tetap diatur oleh KPU,” tutur Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan saat memberikan pengarahan terkait APK dalam kegiatan Konsolidasi Regional (Konreg) III Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu 2019, di Sanur, Bali, Kamis (13/9/2018).
Menurut Wahyu semangat KPU memudahkan semua peserta pemilu. Bentuk dari kemudahan ini peserta juga bisa memproduksi APK secara mandiri. Untuk itu dia berharap jajarannya baik provinsi maupun kabupaten/kota segera membangun komunikasi yang baik dengan peserta pemilu. “Selain itu, KPU juga harus segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) terkait lokasi pemasangan APK dan zonasi pelaksanaan kampanye,” tambah Wahyu.
Terkait media sosial (medsos), Wahyu juga memandang mayoritas pemilih kini telah menggunakan medsos, sehingga perlu untuk mengarahkan peserta pemilu agar juga memanfaatkan medsos sebagai media kampanye. “Hal ini bertujuan agar masyarakat pemilih bisa mendapatkan informasi yang cukup tentang pemilu. Terkait pemberitaan dan media penyiaran, KPU juga telah melakukan MoU (memorandum of understanding) bersama Bawaslu, Dewan Pers, dan KPI,” tuntasnya. (hupmas kpu Arf/foto: Ieam/ed diR)
Bagikan:
Telah dilihat 668 kali