Coktas PDPB Triwulan I Tahun 2026 di Kecamatan Bataguh
Kuala Kapuas - https://kab-kapuas.kpu.go.id/- KPU Kabupaten Kapuas melalui Tim yang diterjunkan melaksanakan Coklit Terbatas (Coktas) di Desa Sare Pulau dan Pulau Mambulau Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, sesuai amanat Pasal 14 huruf l, Pasal 17 huruf l, dan Pasal 20 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Kabupaten Kapuas melaksanakan kegiatan Coklit Terbatas (Coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas dan akurasi data pemilih secara berkelanjutan, pada hari Kamis, 12 Maret 2026.
Pelaksanaan Coklit Terbatas ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan secara periodik oleh KPU. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Kapuas melakukan pencermatan serta pencocokan data pemilih dengan kondisi faktual di lapangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa data pemilih yang dimiliki selalu mutakhir, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Proses ini juga mencakup identifikasi terhadap pemilih baru yang telah memenuhi syarat, pemilih yang pindah domisili, pemilih yang meninggal dunia, serta pemilih yang sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan Coklit Terbatas ini juga merupakan bagian dari komitmen KPU Kabupaten Kapuas dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara pemilu, khususnya dalam menjaga kualitas daftar pemilih. Data pemilih yang akurat dan mutakhir menjadi salah satu faktor penting dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis, transparan, serta berintegritas.
Coktas ini dilakukan untuk melalukan konfirmasi data turunan dari KPU Republik Indonesia yang berbentuk data TMS dan Tidak Padan dengan petugas KPU yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Kapuas Charles Bronson beserta dan Staf dan Operator yang mendampingi yaitu Akbar Rizkhan Khair Lutfi dan Muhammad Rizal Fauji.
Kegiatan ini juga menjadi bentuk upaya KPU Kabupaten Kapuas untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pemutakhiran data pemilih. Dengan adanya proses verifikasi langsung di lapangan, diharapkan potensi kesalahan data dapat diminimalisir serta memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai pemilih. (G.C)