melaksanakan Coklit Terbatas (Coktas) di Kecamatan Kapuas Murung dan Kecamatan Dadahup
Kuala Kapuas - https://kab-kapuas.kpu.go.id/- KPU Kabupaten Kapuas melalui Tim yang diterjunkan melaksanakan Coklit Terbatas (Coktas) di Kecamatan Kapuas Murung dan Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, pada tanggal 10 s/d 11 Maret 2026.
Pelaksanaan Coklit Terbatas ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan secara periodik oleh KPU. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Kapuas melakukan pencermatan serta pencocokan data pemilih dengan kondisi faktual di lapangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa data pemilih yang dimiliki selalu mutakhir, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Proses ini juga mencakup identifikasi terhadap pemilih baru yang telah memenuhi syarat, pemilih yang pindah domisili, pemilih yang meninggal dunia, serta pemilih yang sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan Coklit Terbatas ini juga merupakan bagian dari komitmen KPU Kabupaten Kapuas dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara pemilu, khususnya dalam menjaga kualitas daftar pemilih. Data pemilih yang akurat dan mutakhir menjadi salah satu faktor penting dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis, transparan, serta berintegritas.
Coktas ini dilakukan untuk melalukan konfirmasi data turunan dari KPU Republik Indonesia yang berbentuk data TMS dan Tidak Padan data-data pemilih yang perlu dilakukan klarifikasi secara langsung terhadap data yang tidak memenuhi syarat (TMS) meninggal dunia, Data tidak Padan, dan Data Pemilih Belum 17 Tahun tetapi Sudah Menikah dengan melakukan verifikasi kepada pihak keluarga, perangkat desa/kelurahan, maupun Ketua RT setempat serta mengecek langsung dokumen kependudukan terhadap data pemilih yang memiliki ketidaksesuaian antara NIK, nama, atau elemen data lainnya dengan data kependudukan, dengan petugas Coktas KPU yang dipimpin oleh Anggota KPU Kabupaten Kapuas M. Fery Irawan beserta Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi Dukan Choiri serta Staf/ Operator yang mendampingi yaitu Markani.
Dengan adanya proses verifikasi langsung di lapangan, diharapkan potensi kesalahan data dapat diminimalisir serta memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai pemilih. (G.C)