Berita Terkini

mantapkan persiapan Rekap PDPB Triwulan IV, KPU Kapuas kunjungi Polres dan Kodim 1011/KLK.

Kuala Kapuas - https://kab-kapuas.kpu.go.id/-, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas dalam rangka persiapan pelaksanaan Rekapitulasi Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)Polres dan Kodim 1011/KLK, yang akan dilaksanakan pada bulan Desember Tahun 2025. (1/12/2025).

Kunjungan dilakukan sekaligus melakukan Koordinasi ini dilakukan terlebih dahulu ke Kepolisian Resor Kapuas kemudian ke Komando Distrik Militer (Kodim) 1011/KLK, dipimpin oleh Anggota KPU Kabupaten Kapuas yang juga merupakan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, M. Fery Irawan bersama Sekretariat Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi Sekretariat KPU Kabupaten Kapuas yang mendampingi yaitu Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi, Dukan Choiri beserta Staf Pelaksana.

Kunjungan pertama ke Kepolisian Resor Kapuas, Anggota KPU Kabupaten Kapuas, M. Fery Irawan dan Sekretariat diterima oleh Kanit Politik AIPTU Eko Purwanto, S.E. Anggota KPU, M. Fery Irawan menyampaikan pentingnya dukungan data dari kepolisian, khususnya informasi terkait anggota Kepolisian Resor Kapuas yang baru berkarir, maupun yang telah purna tugas.
AIPTU Eko, menyampaikan "Polres Kapuas berkomitmen untuk terus mendukung kegiatan KPU Kabupaten Kapuas melalui penyampaian data secara berkala sesuai mekanisme yang berlaku".

Pada kunjungan ke Kodim 1011/KLK jajaran KPU Kabupaten Kapuas disambut oleh Pasi Intel Kodim 1011/Klk Imam Markum Kapuas beserta, koordinasi juga dilakukan di Kodim terkait pendataan personel TNI, terutama yang memasuki masa purna tugas dan anggota TNI yang baru berkarir. Pasi Intel Kodim 1011/KLK menyampaikan "menyambut baik kegiatan koordinasi ini serta menegaskan kesiapannya untuk memberikan data dukung yang diperlukan guna mendukung penyusunan daftar pemilih berkelanjutan yang akurat dan berkualitas oleh penyelenggaraan Pemilu terkhusus KPU Kabupaten Kapuas".

Bahwa aturan terkait Larangan Memilih pada Pemilu bagi anggota TNI dan POLRI dalam menggunakan hak pilih dalam Pemilu di Indonesia terdiri dari TAP MPR RI No. VII/MPR/2000, UU Nomor 34 Tahun 2004, UU Nomor 2 Tahun 2002 dan pasal 200 pada UU Nomor 7 Tahun 2017. (G.C/Parhubmas KPU Kapuas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 17 kali