Berita Terkini

“3 Anggota PPS Dadahup Raya Mengundurkan Diri, KPU Kapuas Lantik Penggantinya”

“3 Anggota PPS Dadahup Raya Mengundurkan Diri, KPU Kapuas Lantik Penggantinya”

Kuala Kapuas, www.kab-kapuas.kpu.go.id -. – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas menggelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 3 (tiga) orang Pengganti Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kantor Kecamatan Dadahup. Minggu (7 Mei 2023).

Adapun acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota PPS Pengganti Desa Dadahup Raya ini dimulai pada pukul 10.30 WIB sampai 11.30 WIB bertempat di Kantor Kecamatan Dadahup. Adapun Pelantikan PPS ini langsung dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Kapuas Adiresido, S.T., didampingi oleh Anggota KPU Kabupaten Kapuas Divisi SDM, Muntiara, S.Ag., M.Pd serta Kasubbag Hukum dan SDM Gagah Christiantoro, S.Sos., M.A.P., juga disaksikan oleh Ketua dan Anggota PPK Dadahup yaitu Teras, Novita Sari, Sigit Trianto, Abdul Sahid serta disaksikan oleh Pihak Pemerintah Kecamatan yaitu Kasi Pemerintahan yang mewakili Camat Lindawati, Danramil 07 Dadahup Prasetyo Aji, Babinsa Dadahup Dwi Wahyu, 3 orang Panwascam Dadahup yaitu Muliani Susilawati, Dimas Ari, Dedy Mahalu serta PKD Theresia Apriliani.

Dalam arahannya, Ketua KPU Kabupaten Kapuas Adiresido, S.T., menyampaikan “Kepada Penyelenggara Badan Adhoc PPS Dadahup Raya yang baru dilantik, kami harapkan segera beradaptasi terhadap pekerjaan tahapan yaitu DPS Hasil Perbaikan yang akan ditetapkan tanggal 8 Mei 2023 serta membaca regulasi Kepemiluan terkait Tupoksi yang ditetapkan, serta menjaga soliditas yang ada dengan baik dengan Sekretariat PPS”. Seperti yang diketahui 3 (tiga) orang PPS yang mengundurkan diri yaitu Ramadani, Imam Arif dan Moh. Akmalul Fikri telah diberhentikan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Nomor 251 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Dengan Alasan Yang Dapat Diterima Anggota Panitia Pemungutan Suara Desa Dadahup Raya Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas pada Pemilihan Umum Tahun 2024.

Ketua KPU dalam arahannya juga mengingatkan “Pakta Integritas yang telah ditandatangani merupakan rambu-rambu dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai Penyelenggara Pemilu”.

Muntiara, Anggota KPU Kabupaten Kapuas yang membidangi SDM menyampaikan “terimakasih atas kesediaan Pihak Kecamatan serta PPK Kecamatan Dadahup sehingga pelantikan dan pengambilan sumpah hari ini dapat terlaksana dengan lancar, agar PPS yang telah dilantik yaitu Sdr. Tito Febrian, Ahmad Syukur dan Yusup Ramadani yang dilantik berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Nomor 252 Tahun 2023 tentang Penggantian Anggota Panitia Pemungutan Suara Desa Dadahup Raya Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas pada Pemilihan Umum Tahun 2024 berkerja dengan baik dan sungguh-sungguh dalam menjalankan Tahapan Pemilu 2024”. Adapun dalam kesempatan yang sama Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Kapuas menyampaikan “agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial, karena penyelenggara dituntut Netralitas serta agar dapat mempertanggungjawabkan setiap pengeluaran dan pertanggungjawaban keuangan dalam setiap kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta sesuai tupoksinya masing-masing”.(Gagah Christiantoro/Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Kapuas).

#kpukabupatenkapuas

#kpukabkapuas

#kpukapuas

#kpukalteng

#kpumelayani

Mungkin gambar mimbar dan teks yang menyatakan 'P INTEGRASI BANGSA KOMISI KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KAPUAS 14 tbruari 2024 "3 Anggota PPS Dadahup Raya Mengundurkan Diri, KPU Kapuas Lantik Penggantinya" www.kab-kapuas.kpu.go.id kpukabkapuas KPU Kabupaten Kapuas RPP KPU KAPUAS'

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 80 kali