Berita Terkini

Penyelenggara Terikat Kode Etik Selama 24 Jam

Ambon, kpu.go.id – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Nur Hidayat Sarbini  mengatakan bahwa para penyelenggara pemilu terikat dengan kode etik penyelenggara pemilu selama 24 Jam.

Dalam Acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Terpadu Penyelenggara Pilkada 2017, Selasa (26/7) di Kota Ambon, Provinsi Maluku, Nur menjelaskan bahwa kode etik tersebut mengikat terhadap semua ucapan dan tindakan para penyelenggara pemilu.

“Semua tindakan dan ucapan, yang tidak mengenal tempat dan waktu, dikantor maupun diluar kantor dalam saat lapang maupun sempit, saudara kena kode etik, kode etik itu mengikat selama 24 jam” Ujar Nur dihadapan para peserta Bimtek.

Sebelumnya Nur juga menjelaskan bahwa kode etik untuk penyelenggara pemilu adalah suatu kesatuan norma etis dan filosofis yang merupakan pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu.  Kode etik  memuat larangan, dan apa yang patut dan tidak patut dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

Para penyelenggara harus berpegang pada prinsip kode etik yang antara lain menjunjung ideology Negara, memelihara dan menjaga kehormatan penyelenggara serta bertakwa kepada tuhan yang maha esa.

Dalam penjelasannya Nur juga mengatakan DKPP telah menerima sebanyak 2.266  aduan dan hanya menyidangkan 729 aduan. Dari sidang tyang digelar tersebut, sebanyak 1.967 orang penyelenggara pemilu direhabilitasi namanya, 793 orang diberi teguran tertulis, 30 orang diberhentikan sementara dan 359 diberhentikan tetap. (ftq/red FOTO KPU/rap/hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 2,076 kali