
Isi Rakor Renja 2019, Evi Bahas SOTK Hingga Putusan MK
Jakarta, kpu.go.id - Rapat Koordinasi Rencana Kerja Komisi Pemilihan Umum (Rakor Renja KPU) 2019 hari kedua juga turut menghadirkan Komisioner Evi Novida Ginting Manik sebagai pembicara. Kepada para peserta, mantan Anggota KPU Sumatera Utara (Sumut) itu menerangkan secara luas tata kerja KPU yang baru, Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) serta revisi pembentukan badan adhoc sebagai tindaklanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada paparannya Evi juga menyampaikan kewajiban baru bagi pegawai yang telah menyelesaikan masa tugasnya di KPU untuk membuat memori jabatan, yang dapat dijadikan bahan rujukan bagi pelaksana tugas berikutnya. “Semacam legacy, warisan bagi komisioner berikutnya, sehingga apa yang dia alami, jalankan, pengalaman bisa terdokumentasikan,” kata Evi.
Evi juga mengatakan bahwa evaluasi juga harus terus dilakukan untuk mengetahui capaian yang telah dilakukan jajarannya. “Evaluasi diinternal masing-masing. Kalau ada kekeliruan harus diambil tindakan cepat, jangan dibiarkan nanti berdampak buruk bagi organisasi kita,” kata Evi.
Usai paparan Evi, para peserta Rakor Renja kemudian dibagi dalam dua kelas (A dan B) . untuk kelas A dikhususkan bagi para sekretaris provinsi, sedangkan kelas B dikhususkan bagi Kepala Bagian Program yang ada di tiap provinsi. (hupmas kpu dianR/foto: dosen/ed diR)
Bagikan:
Telah dilihat 806 kali