KPU Provinsi Jambi Tertibkan Alat Peraga Paslon
Jambi, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menurunkan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho dan spanduk Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi tahun 2015, Kamis (27/8).
Menurut Komisioner KPU Divisi Teknis Pemilu, Sanusi, pasangan calon tidak dibenarkan memasang APK sendiri selain yang diakomodir oleh KPU. Hal itu berdasarkan Peraturan KPU nomor 7 tahun 2015, dimana penyediaan APK merupakan satu dari empat poin alat peraga kampanye yang dibiayai KPU.
“Seharusnya baliho dan spanduk itu sudah diturunkan pada hari penetapan pasangan calon. Tapi karena ini masih hari pertama kampanye jadi kita maklumi. Tetapi kami tetap berkomitmen bahwa hari ini semua akan ditertibkan,” kata dia.
Bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jambi, KPU dan Panwaslu Kota Jambi, serta perwakilan tim pendukung kedua pasangan calon, KPU menurunkan sejumlah spanduk dan baliho di ruas-ruas jalan utama, seperti di Perempatan BI Telanaipura dan di Jalan Patimura-Nusa Indah, Kota Jambi.
“Untuk di daerah kabupaten/kota lain kita telah meminta KPU setempat untuk bertindak. Kita juga mengerahkan PPK dan PPS untuk penertiban ini,” sebut Sanusi.
Upaya tersebut memang tidak gampang. Pasalnya ada ribuan baliho dan spanduk dari dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jambi, Hasan Basri Agus-Eko Purwanto dan Zumi Zola-Fachrori Umar.
“Dari catatan kami, APK pasangan nomor urut pertama, HBA-Eko, ada sekitar 2.554 buah. Sedangkan APK pasangan nomor urut kedua, Zumi-Fachrori, sekitar 1.636,” terang Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi.
Karena itu, KPU meminta pendukung kedua calon untuk ikut membantu menurunkan APK masing-masing kandidat mereka. Apalagi, sebelumnya tim kampanye dari kedua pasangan calon telah sepakat untuk menertibkan APK mereka jika telah masuk tahapan kampanye.
“Kita setuju dengan KPU. Bahkan kita sudah berencana dengan seluruh tim kampanye untuk bersama menurunkan APK pada hari Sabtu (29/8). Tapi karena KPU memerintahkan harus hari ini, kita ikut saja,” kata pendukung pasangan calon Zola-Fachrori, Mardian Saswandi.
Hal serupa juga diungkapkan Sekretaris Tim Kampanye HBA-Eko, Nurtrika Darini. “Pihak kita patuh dengan aturan. Karenanya kita langsung menginstruksikan partai pendukung untuk bersama-sama dengan tim kampanye menertibkan semua spanduk dan baliho,” paparnya.
Ada empat item alat peraga kampanye yang dibiayai oleh negara dan dilaksanakan oleh KPU, keempat item itu antara lain pemasangan alat peraga kampanye, penyebaran bahan kampanye, iklan di media cetak dan elektronik, serta debat publik antar pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. (rio/ris/red. FOTO KPU/ris/Hupmas)
Bagikan:
Telah dilihat 2,339 kali