Berita KPU Daerah

KPU Kota Solok Sosialisasikan KPU Nomor 12 Tahun 2015

Solok, kpu.go.id- Kamis (23/7) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok menggelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, bertempat di ruang Pertemuan Kantor KPU Kota Solok.

Hadir dalam acara tersebut Komisioner KPU Kota Solok berserta jajaran Sekretariat, Pasi TerKodim 0309 Solok, Sekretariat DPRD Kota Solok, Kepala Kesbangpol,Kepala Satpol PP, Kabag.Humas, Panwas Kota Solok, Ketua LKAAM, Ketua KAN, pimpinan partai politik tingkat Kota Solok dan operator Silon, bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Solok, wartawan media cetak dan elektronik, serta undangan lainnya.

Dalam paparannya Ketua KPU Kota Solok Budi Santosa menyampaikan bahwa acara hari ini adalah untuk menindaklanjuti terbitnya Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015, tertanggal 14 Juli 2015. KPU Kota Solok telah menggelar rapat pleno tanggal 22 Juli 2015 untuk menetapkan Keputusan KPU Kota Solok Nomor 43 Tahun 2015 tentang Perubahan Keputusan KPU Kota Solok Nomor 25 tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2015, yang hari  ini  dilaksanakan penjelasan dan pemahaman secara bersama-sama kepada seluruh pihak yang berkepentingan.

Hal yang krusial dan penting dalam pencalonan ini adalah berkaitan dengan anggota DPR,DPD, dan DPRD yang akan mencalonkan diri harus memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf r memberitahukan pencalonannya sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota kepada Pimpinan DPR bagi anggota DPR, kepada Pimpinan DPD bagi anggota DPD, atau kepada Pimpinan DPRD bagi anggota DPRD, dan mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPD atau DPRD yang tidak dapat ditarik kembali sejak ditetapkan sebagai calon.

Sedangkan untuk partai politik yang memiliki 2 kepengurusan di tingkat pusat dan daerah dalam proses pencalonan harus memenuhi ketentuan Pasal 42A ayat 1–10.

Anggota KPU Divisi Teknis Asraf Danil Handhika menjelaskan tentang perubahan Formulir Pencalolan BB.1-KWK, BB.2-KWK, dan BB.3-KWK. Dalam proses pencalonan juga diharapkan dapat memenuhi ketentuan berdasarkan Surat Edaran KPU Nomor 396/KPU/VII/2015 tertanggal 22 Juli 2015 tentang Penjelasan Beberapa Aturan Dalam Peraturan KPU Nomor 12Tahun 2015.

Sementara itu,  Anggota KPU Divisi Hukum Ilham Eka Putra dan Div. Logistik Jonnedi memaparkan tentang persiapan kampanye, pembukaan rekening khusus dana kampanye dan penyusunan laporan awal dana kampanye serta pengadaan bahan atau atribut kampanye yang disiapkan oleh KPU Kota Solok.

Ketua LKAAM Kota Solok H.Rusli Khatib Sulaiman mengharapkan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok 9 Desember 2015 dapat dilaksanakan dengan semangat kekeluargaan atau “BADUNSANAK”. Yang akan maju dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok adalah putra-putra terbaik Kota Solok, yang memiliki jiwa dan semangat kebersamaan untuk membangun Kota Solok yang lebih baik dari  yang sudah baik saat  ini. Oleh sebab itu kita bersama harus dapat menciptakan suasana aman, tertib, damai,dan kondusif serta mengawal bersama-sama dalam setiap penyelenggaraan tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2015. (KPU Kota Solok).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 3,844 kali