
Hanya 2 Calon Bupati dan Wakil Bupati yang Daftar ke KPU Lutra
Masamba, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) di hari terakhir pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara memastikan hanya dua calon, yang akan maju pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara tahun 2015.
Ketua KPU Luwu Utara Suprianto menjelaskan, hari ini kami baru menerima dua pasangan calon yang mendaftar yakni Drs. H Arifin Junaidi dan Andi Abdullah Rahim, ST dan pasangan bakal calon Hj. Indah Putri Indriani, S.IP.Ms.i dan Muh. Thahar Rum, SH.
“Kami baru terima dua bakal calon yang sudah mendaftar dan sudah menyerahkan syarat dukungannya,” ujar Suprianto.
Suprianto melanjutkan, bakal calon Bupati dan wakil Bupati H. Arifin Junaidi dan Andi Abdullah Rahim, diusung oleh Partai Amanat Nasional (PAN) dengan perolehan empat kursi, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) empat kursi, Partai Keadialan sejahtra (PKS) dua kursi dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dua kursi. Sedangkan bakal calon Indah Putri Indriani, dan Muh. Thahar Rum, diusung oleh Partai Gerindra enam kursi, Partai NasDem tiga kursi, Partai Demokrat kursi, dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan tiga kursi.
Ia pun menegaskan kepada semua partai politik dan masyarakat bahwa dengan mendaftarnya dua pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati ini bukan berati langsung kami terima dan kami tetapkan sebagai calon, akan tetapi masih ada proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan yang menentukan, artinya kalau bakal calon ini sudah mendapatkan rekomendasi kesehatan yang menerangkan memenuhi syarat atau tidak, maka dasar itu kami akan tindak-lanjuti sesuai dengan petunjuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Harapannya, kepada semua bakal calon untuk mentaati semua ketentuan yang sudah ditetapkan oleh dokter IDI agar semua proses pemeriksaan kesehatan ini bisa berjalan dengan baik dan tertib.
“Kami (red-KPU) tidak berwenang terkait tes kesehatan, ini semua tergantung dokter yang masuk dalam tim IDI, kami hanya memfasilitasi,” tegasnya.
Syarat dukungan (red-dokumen) bakal calon, kata Suprianto, akan diteliti lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dan menjadi dasar bakal calon yang bersangkutan memenuhi syarat atau tidak, kalau kelengkapan administrasi belum memenuhui syarat maka akan diberi waktu untuk perbaikan pertama dari tanggal 4 s/d 7 Agustus.
“Jadi, kami masih memberi waktu untuk perbaikan kelengkapan bakal calon, gunakan kesempatan ini untuk melengkapi yang masih kurang-kurang, dan kepada para penghubung bakal calon agar lebih aktif dan banyak berkoordinasi tentang kelengkapan calonnya, karna kita tidak ingin ada bakal calon yang sudah mendaftar gugur atau dicoret karena persoalan administrasi yang disebabkan oleh komunikasi,” pesan Suprianto. (iqbal)
Ketua KPU Luwu Utara Suprianto menjelaskan, hari ini kami baru menerima dua pasangan calon yang mendaftar yakni Drs. H Arifin Junaidi dan Andi Abdullah Rahim, ST dan pasangan bakal calon Hj. Indah Putri Indriani, S.IP.Ms.i dan Muh. Thahar Rum, SH.
“Kami baru terima dua bakal calon yang sudah mendaftar dan sudah menyerahkan syarat dukungannya,” ujar Suprianto.
Suprianto melanjutkan, bakal calon Bupati dan wakil Bupati H. Arifin Junaidi dan Andi Abdullah Rahim, diusung oleh Partai Amanat Nasional (PAN) dengan perolehan empat kursi, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) empat kursi, Partai Keadialan sejahtra (PKS) dua kursi dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dua kursi. Sedangkan bakal calon Indah Putri Indriani, dan Muh. Thahar Rum, diusung oleh Partai Gerindra enam kursi, Partai NasDem tiga kursi, Partai Demokrat kursi, dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan tiga kursi.
Ia pun menegaskan kepada semua partai politik dan masyarakat bahwa dengan mendaftarnya dua pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati ini bukan berati langsung kami terima dan kami tetapkan sebagai calon, akan tetapi masih ada proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan yang menentukan, artinya kalau bakal calon ini sudah mendapatkan rekomendasi kesehatan yang menerangkan memenuhi syarat atau tidak, maka dasar itu kami akan tindak-lanjuti sesuai dengan petunjuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Harapannya, kepada semua bakal calon untuk mentaati semua ketentuan yang sudah ditetapkan oleh dokter IDI agar semua proses pemeriksaan kesehatan ini bisa berjalan dengan baik dan tertib.
“Kami (red-KPU) tidak berwenang terkait tes kesehatan, ini semua tergantung dokter yang masuk dalam tim IDI, kami hanya memfasilitasi,” tegasnya.
Syarat dukungan (red-dokumen) bakal calon, kata Suprianto, akan diteliti lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dan menjadi dasar bakal calon yang bersangkutan memenuhi syarat atau tidak, kalau kelengkapan administrasi belum memenuhui syarat maka akan diberi waktu untuk perbaikan pertama dari tanggal 4 s/d 7 Agustus.
“Jadi, kami masih memberi waktu untuk perbaikan kelengkapan bakal calon, gunakan kesempatan ini untuk melengkapi yang masih kurang-kurang, dan kepada para penghubung bakal calon agar lebih aktif dan banyak berkoordinasi tentang kelengkapan calonnya, karna kita tidak ingin ada bakal calon yang sudah mendaftar gugur atau dicoret karena persoalan administrasi yang disebabkan oleh komunikasi,” pesan Suprianto. (iqbal)
Bagikan:
Telah dilihat 3,965 kali