WAJIB JALANI RAPID TEST SYARAT ANGGOTA KPPS, KPU KAPUAS ADAKAN RAKOR
“WAJIB JALANI RAPID TEST SYARAT ANGGOTA KPPS, KPU KAPUAS ADAKAN RAKOR”
Kuala Kapuas, www.kpu.kapuaskab.go.id – Wajib menjalankan protokol kesehatan menjadi syarat utama Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Lanjutan Tahun 2020 dalam masa Pandemi Covid-19, tak terkecuali juga diberlakukan bagi Badan Adhoc dimana akan melaksanakan tugas di Tempat Pemungutan Suara yaitu bagi yang terpilih nantinya sebagai Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sehingga KPU Kabupaten Kapuas telah melaksanakan Rapat dengan Pemerintah Daerah, Tim Satgas Covid-19 dan Instansi terkait, Selasa, (6/10/2020).
Kegiatan ini bertempat di Kantor KPU Kabupaten pada pukul 19.00 s.d 21.30 WIB yang beralamat di Jl. Tambun Bungai Nomor 71 Kuala Kapuas. Rakor ini dibuka dan dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Jamilah Maisura, yang turut didampingi oleh Anggota KPU Kabupaten Kapuas yaitu Adiresido, Budi Prayitno, Muntiara dan Agus Helmi, Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas, Otovianus yang turut didampingi juga oleh Kasubbag Umum, Tanti Lupitae dan Kasubbag Hukum, Gagah Christiantoro, adapun dari Undangan sebagai peserta rakor dihadiri oleh Asisten I Setda Kabupaten Kapuas, Ilham Anwar, Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas dihadiri oleh Kabid P2P, dr. Tri Setyantami, Kabid Yankes, Pandit dan Kasi Yan Primer dan Tradisional, Eka Pristalita, Kabag Kesekretariatan dan Rekam Medik RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas, H. Jamaluddin, Satgas Covid-19 Kabupaten Kapuas dihadiri oleh Edison juga dari Bawaslu Kabupaten Kapuas yang dihadiri oleh Staf.
Ketua KPU Kabupaten Kapuas pasca mengikuti rakor menyampaikan “KPU Kabupaten Kapuas akan melaksanakan protokol pencegahan penyebaran covid-19 dengan melaksanakan rapid test sebagai syarat wajib bagi Anggota KPPS dan Linmas terpilih nantinya pasca ditetapkan dan diumumkan secara serentak, dan kami sudah mendapatkan jawaban dari pihak RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas dan Dinas Kesehatan bahwa mereka siap mengadakan alat dan pelaksanaan rapid test bagi Badan Adhoc KPPS yang berjumlah 7.007 dan Linmas yang berjumlah 2.002 dimana bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS)”.
Pada kesempatan yang sama Anggota KPU Kabupaten Kapuas, Muntiara menyampaikan “bahwa pelaksanaan rapid test dilaksanakan pasca ditetapkan melalui Surat Keputusan sebagai Badan Adhoc KPPS dan Linmas, bagi yang reaktif hasilnya maka akan diganti, dimana semua aturan dan protokol Covid-19 ini dijalankan untuk menjaga penyelenggara maupun masyarakat supaya merasa aman dan terlindungi saat akan menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemungutan suara tanggal 9 Desember 2020 di tengah Pandemi Covid-19” (Gagah Christiantoro).