Penyampaian Alat Peraga dan Bahan Kampanye Fasilitasi KPU kepada Tim Kampanye Paslon Pilgub Kalteng 2020.
“Penyampaian Alat Peraga dan Bahan Kampanye Fasilitasi KPU kepada Tim Kampanye Paslon Pilgub Kalteng 2020”
Kuala Kapuas, www.kpu.kapuaskab.go.id – Dalam rangka berjalannya tahapan Kampanye dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Lanjutan Tahun 2020 adanya regulasi yang mewajibkan KPU untuk memfasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye, maka pada tanggal 13 Oktober 2020 atas instruksi dari KPU Provinsi Kalimantan Tengah selaku penyelenggara Pemilihan, maka KPU Kabupaten Kapuas menyampaikan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye kepada Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 2. (Selasa, 13/10/2020)
Pelaksanaan Penyerahan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye kepada Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 2 ini dilaksanakan di ruang RPP KPU Kabupaten Kapuas yang beralamat di Jln. Tambun Bungai Nomor 71 Kuala Kapuas. Pelaksanaan Kegiatan Serah Terima Barang Fasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Lanjutan Tahun 2020 ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kapuas, Tim Kampanye / Tim Penghubung Paslon Pemilihan Nomor Urut 1 yaitu Zainal Hakim, S.Sos dan Tim Kampanye / Tim Penghubung Paslon Pemilihan Nomor Urut 2 yaitu Edy, SE dan Zaini dan turut disaksikan oleh perwakilan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kapuas.
Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Jamilah Maisura pasca penyerahan APK dan BK menyampaikan bahwa jenis Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah diserahkan meliputi baliho, umbul-umbul dan spanduk, sedangkan jenis Bahan Kampanye (BK) yang diserahkan meliputi selebaran, brosur, pamflet dan poster. Adapun Pasangan Calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah pada tahun 2020 ini yaitu Paslon Nomor Urut 1 Ir. Ben Brahim S. Bahat, M.M., M.T. – Ir. H. Ujang Iskandar, S.T., M.Si dan Paslon Nomor Urut 2 H. Sugianto Sabran – H. Edy Pratowo, S.Sos., M.M. Penyerahan ini dilakukan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai data dukung KPU Kabupaten Kapuas untuk menyampaikan laporan kepada KPU Provinsi Kalimantan Tengah bahwa telah menyerahkan fasilitasi APK maupun BK ini. (Gagah Christiantoro).