Rakor KPU Kabupaten Badung Bahas Dapil Abiansemal dan Petang
Mangupura, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung menggelar rapat koordinasi (rakor) rancangan usulan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi DPRD bersama pemangku kepentingan Rabu (7/2/2018).
Dalam rapat yang mengundang partai politik (parpol), Ketua Komisi di DPRD Kabupaten Badung, Kesbangpol Kabupaten Badung, Camat se-Kabupaten Badung, akademisi dan tokoh masyarakat ini mengemuka gagasan penggabungan dua kecamatan menjadi satu dapil, yaitu Kecamatan Abiansemal dan Petang.
Namun wacana ini memunculkan pro dan kontra mengingat ada yang beranggapan penggabungan dua kecamatan harus terlebih dahulu memerhatikan unsur keterwakilan wilayah didua kecamatan tersebut baik secara geografis dan sosiologis.
Usulan lain yang disampaikan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Ketua Komisi I DPRD Badung dan tokoh masyarakat I Wayan Juana justru meminta dapil Abiansemal dan Petang dipisah menjadi dapil berbeda. Hal itu dianggap sebagai jalan mengedepankan asas keadilan dan proporsional, mengingat jumlah penduduk di Kecamatan Petang lebih dari 30 ribu orang.
Terkait hal tersebut, KPU Kabupaten Badung mengaku akan menyampaikan hasil uji publik kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Bali. Adapun Usulan dapil ini baru akan ditetapkan oleh KPU RI paling lambat pada 6 April 2018. (ed di2)
Bagikan:
Telah dilihat 1,402 kali