
Pasca Pileg KPU Lakukan Konsolidasi dengan KPU Provinsi se-Indonesia
Jakarta, kpu.go.id- Telah berlalunya Pemilu 9 April 2014, memastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melangkah ke tahapan selanjutnya, yakni penetapan hasil Pemilu, calon terpilih dan penggantian calon terpilih. Menghadapi proses tahapan tersebut, KPU mempersiapkan langkah dengan membuat peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2014 perubahan atas peraturan KPU Nomor 29 tahun 2013. KPU difasilitasi oleh biro hukum melakukan kegiatan sosialisasi atas peraturan tersebut kepada KPU Provinsi seluruh Indonesia (Senin, 14/4).
“Kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan untuk pembelajaran guna peningkatan kinerja dari waktu ke waktu. Mengingat, pada proses pemungutan suara, terjadi insiden tertukarnya surat suara di beberapa tempat pemungutan suara (TPS). Sehingga diharuskan dilaksanakannya pemungutan suara ulang di beberapa TPS,” ingat Husni Kamil Manik saat membuka acara rapat kerja tersebut.
Selain Ketua KPU, hadir pula dalam acara itu, Komisioner KPU Ida Budhiarti, Ferry Kurnia Rizkyansah, Hadar Nafiz Gumay, Juri Ardiantoro dan Arif Budiman.
Menyinggung soal insiden tertukarnya surat suara saat pemungutan 9 April lalu, Husni sempat menjelaskan mengenai sistem sebenarnya yang digunakan KPU untuk mencegah kejadian tersebut. Oleh karena itu ia akan membentuk tim investigasi untuk mengevaluasi letak kesalahan yang menyebabkannya.
"Kita sudah membangun suatu sistem penyortiran untuk mencegah tertukarnya surat suara. Tempat penyortiran pertama ada di Pabrik pencetakan. Tempat kedua ada KPU Kabupaten/Kota dan terakhir ada di KPPS. Tapi entah mengapa masih terjadi insiden tertukarnya surat suara. Oleh karenanya, kami akan membentuk suatu tim khusus guna mengevaluasi proses tersebut. Sehingga kami dapat menemukan dimana letak kesalahan yang terjadi kemarin," ungkap Husni.
Meskipun TPS yang mengalami insiden tertukar surat suara hanya 0,2% dari jumlah keselurahan TPS yang ada, Husni menggangap hal itu sebagai noktah merah yang membekas di kain yang putih dan harus dilakukan perbaikan kedepannya.
Pada akhir sambutannya, Husni mengingatkan soal proses rekapitulasi penghitungan suara yang sedang berlangsung saat ini. Ia berharap, semua jajaran yang ada untuk dapat menjaga, saling mengawasi dan mengingatkan, agar isu-isu yang beredar tentang hilangnya suara dapat dibantahkan. “Proses hukum pun siap dilakukan bagi siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran pada proses penghitungan suara,” tegasnya. (dam/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)
“Kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan untuk pembelajaran guna peningkatan kinerja dari waktu ke waktu. Mengingat, pada proses pemungutan suara, terjadi insiden tertukarnya surat suara di beberapa tempat pemungutan suara (TPS). Sehingga diharuskan dilaksanakannya pemungutan suara ulang di beberapa TPS,” ingat Husni Kamil Manik saat membuka acara rapat kerja tersebut.
Selain Ketua KPU, hadir pula dalam acara itu, Komisioner KPU Ida Budhiarti, Ferry Kurnia Rizkyansah, Hadar Nafiz Gumay, Juri Ardiantoro dan Arif Budiman.
Menyinggung soal insiden tertukarnya surat suara saat pemungutan 9 April lalu, Husni sempat menjelaskan mengenai sistem sebenarnya yang digunakan KPU untuk mencegah kejadian tersebut. Oleh karena itu ia akan membentuk tim investigasi untuk mengevaluasi letak kesalahan yang menyebabkannya.
"Kita sudah membangun suatu sistem penyortiran untuk mencegah tertukarnya surat suara. Tempat penyortiran pertama ada di Pabrik pencetakan. Tempat kedua ada KPU Kabupaten/Kota dan terakhir ada di KPPS. Tapi entah mengapa masih terjadi insiden tertukarnya surat suara. Oleh karenanya, kami akan membentuk suatu tim khusus guna mengevaluasi proses tersebut. Sehingga kami dapat menemukan dimana letak kesalahan yang terjadi kemarin," ungkap Husni.
Meskipun TPS yang mengalami insiden tertukar surat suara hanya 0,2% dari jumlah keselurahan TPS yang ada, Husni menggangap hal itu sebagai noktah merah yang membekas di kain yang putih dan harus dilakukan perbaikan kedepannya.
Pada akhir sambutannya, Husni mengingatkan soal proses rekapitulasi penghitungan suara yang sedang berlangsung saat ini. Ia berharap, semua jajaran yang ada untuk dapat menjaga, saling mengawasi dan mengingatkan, agar isu-isu yang beredar tentang hilangnya suara dapat dibantahkan. “Proses hukum pun siap dilakukan bagi siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran pada proses penghitungan suara,” tegasnya. (dam/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)
Bagikan:
Telah dilihat 9,796 kali