Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyampaiam Formulir Alat Bantu Periksa Pelaksanaan Pemilihan Akses Bagi Pemilih Penyandang Disabilitas
Jakarta,kpu.go.id- Sesuai Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pasal 13 Hak Politik Penyandang disabilitas untuk memperoleh aksesabilitas pada penyelenggara pemilu, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota klik disini
Bagikan:
Telah dilihat 2,038 kali