Dorong PPS-PPK Gencarkan Sosialisasi ke Rumah Ibadah
Tondano, kpu.go.id – Sosialisasi kepada pemilih bisa dilakukan kapanpun dan dimanapun. Hal ini juga yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa saat terpantau menyosialisasikan pentingnya hak pilih masyarakat disejumlah rumah ibadah di Minahasa Minggu (20/5/2018).
Menganggap pentingnya kesadaran pemilih membawa surat undangan memilih (formulir C6) serta KTP Elektronik (KTP-el) atau surat keterangan (suket), KPU Minahasa berkeliling untuk menyampaikan itu kepada masyarakat.
Terpantau, minggu kemarin Komisioner KPU Minahasa Lord Malonda yang juga adalah pelayan khusus di gereja GMIM Imanuel Talikuran Wilayah Kakas melaksanakan sosialisasi. Demikian juga hal serupa dilaksanakan PPK dan PPS di beberapa tempat.
Menurut Ketua KPU Minahasa, Meidy Yafeth Tinangon, hak pilih masyarakat menjadi perhatian pihaknya karena sangat potensial menjadi persoalan di TPS nanti. Terlebih selama ini pemilih menurut dia telah terbiasa dengan teknis memilih tanpa membawa KTP-el saat datang ke TPS. “Jika sudah ada namanya di daftar pemilih tetap (DPT), mereka tidak membawa KTP,” kata Tinangon.