Berita Terkini

Pendaftaran Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Papua Barat dan Kalimantan Utara

Jakarta, kpu.go.id- Sesuai ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, KPU akan membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon Anggota KPU Provinsi Papua Barat dan Kalimantan Utara periode 2014 – 2019 di masing-masing Provinsi sebanyak 5 orang.

Adapun persyaratan Tim Seleksi, sesuai ketentuan Pasal 9 Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2013 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemiihan Umum Provinsi Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota terdiri atas: 

a.      Berpendidikan paling rendah S-1;

b.      Berusia paling rendah 30 Tahun;

c. Dilarang mencalonkan diri sebagai calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Indonesia;

d.      Memiliki reputasi, kredibilitas, integritas, dan rekam jejak yang baik;

e.      Memahami permasalahan pemilu;

f.      Tidak menjadi Anggota Partai Politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) Tahun terhitung pada saat terdaftar sebagai calon Tim Seleksi;

g.      Tidak sedang menjabat sebagai Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota


KPU membuka kesempatan dari tanggal 26 Agustus s/d 2 September 2014, bagi yang berminat dan memenuhi syarat untuk menjadi Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Papua Barat dan Kalimantan Utara, agar menyampaikan biodata/curiculum vitae singkat (unduh format disini) melalui email ke: diklat_birosdm_kpu@yahoo.com.

Pengumuman Pendaftaran dan Formulir Biodata  selengkapnya Download di sini.


Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 5,924 kali