Berita Terkini

MK Tolak Seluruh Permohonan Pemohon

Jakarta, kpu.go.id – Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menemui babak akhir. MK mengeluarkan putusan menolak seluruh permohonan Pemohon yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno.

“Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya, dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tutur Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Kamis (27/6/2019) di Ruang Sidang Utama Gedung MK, malam. 

Putusan MK ini dihasilkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu, Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih, selaku anggota. 

Anwar sebelumnya mengawali sidang dengan menegaskan bahwa hakim konstitusi tidak bisa diintervensi oleh siapapun dan putusan yang dihasilkan ini dapat dipertanggungjawabkan. Putusan menurut dia juga tidak akan memuaskan seluruh pihak, sehingga dirinya meminta putusan tersebut tidak dijadikan ajang saling menghujat dan memfitnah yang dapat memecah belah bangsa Indonesia.

“Kami siap mempertanggungawabkan putusan ini kepada Allah SWT sesuai amanah dalam Surat An-Nisa ayat 58 dan 135, surat Al-Maidah ayat 8, seperti yang disampaikan Pemohon dan Pihak Terkait. Kami telah berijtihad dan berusaha semaksimal mungkin dalam mengambil putusan yang didasari fakta dan bukti di persidangan,” tutur Anwar saat membuka sidang. 

Pada kesempatan tersebut, MK juga menegaskan bahwa sesuai amanat Undang-undang (UU), kewenangan MK mengadili perselisihan hasil penghitungan suara. Terkait penanganan dugaan pelanggaran administratif yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam pemilu menjadi kewenangan Bawaslu. 

Pembacaan Putusan MK Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 ini dilakukan langsung oleh sembilan hakim konstitusi secara bergantian, dimulai pada pukul 12.40 WIB dan berakhir pada pukul 21.16 WIB. Kemudian pada pukul 21.49 WIB dilakukan penandatanganan dan penyerahan salinan putusan MK kepada para pihak, yaitu pemohon, termohon, pihak terkait dan Bawaslu. (hupmas KPU Arf/foto: ieam/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 195 kali