SE KPU No. 203/KPU/V/2015 perihal Tata Kelola Dana Hibah Pilkada
Jakarta, kpu.go.id- Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 tanggal 20 April 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut : (dd)
Surat Edaran KPU Nomor 203/KPU/V/2015 perihal Tata Kelola Pendanaan Hibah Langsung Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Bagikan:
Telah dilihat 16,184 kali